Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Umum
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 05/12/2008
KRONIKA
MK diingatkan soal RUU Tipikor
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memperingatkan DPR untuk segera merampungkan RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyusul kekhawatiran tidak selesainya UU tersebut akibat kesibukan Pemilu 2009.
Hal itu disampaikan oleh Emerson Juntho dan Febri Diansyah, dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam audiensi ke Ketua MK Mahfud MD, kemarin. Berdasarkan keputusan MK, UU Pengadilan Tipikor harus terbentuk sebelum 19 Desember 2009.
"Memasuki 2009, sudah dapat dipastikan bahwa stamina anggota DPR akan terkuras untuk persiapan pemilu legislatif tanggal 9 April 2009 atau hanya 126 hari lagi," ujar Febri seusai pertemuan tersebut.
Menurut dia, anggota DPR yang terpilih pada Pemilu tahun depan, belum tentu orang sama yang ikut membahas RUU Pengadilan Tipikor. Selain itu, lanjut Febri, anggota DPR terpilih pasti akan berkonsentrasi pada Pemilu Presiden di akhir 2009.
Pada 19 Desember 2006, MK dalam putusannya Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan Pasal 53 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur keberadaan Pengadilan Khusus Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga meminta pembuat undang-undang harus sesegera mungkin melakukan penyelarasan UU KPK dengan UUD 1945 dan membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi. Untuk itu, MK memberikan jangka waktu paling lama 3 tahun, atau paling lambat 19 Desember 2009. (Bisnis/asa)
bisnis.com
Berita Lain
- KRONIKA
FPG: Segera relokasi warga - KRONIKA
Haram merokok dipersoalkan - KRONIKA
Obama & Bush bertemu lagi - Menag akui terima tunjangan Dana Abadi Umat
- Antony divonis 4,5 tahun, Hamka 3 tahun