Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Agribisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Minggu, 20/07/2008
Agar obligasi tak liar lagi
oleh :
Kehadiran PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) boleh jadi ditanggapi antusias dan dingin oleh beragam investor dan pelaku pasar modal. Tidak menjadi masalah, lembaga yang mengklaim diri netral ini tetap akan menilai dan menetapkan harga pasar yang wajar atas instrumen efek bersifat utang.
Pascakrisis ekonomi satu dekade lalu, masyarakat mulai melihat obligasi sebagai portofolio investasi penting. Seiring dengan kesadaran yang menguat, transaksi surat utang pun marak lewat pasar sekunder.
Namun, transparansi transaksi pasar sekunder masih dinilai minim oleh sebagian pihak. Khususnya dalam transparansi harga surat utang, oleh karenanya perlu dibentuk suatu lembaga yang bisa mematok harga acuan dan dapat dijadikan referensi transaksi.
Menurut Dirut PHEI Ignatius Girendroheru, lembaga yang secara de facto berdiri 1 Juli 2008 ini akan menerbitkan harga pasar secara harian (daily closing fair valuations). Dengan menggunakan metodologi penilaian yang konsisten dan transparan untuk setiap jenis instrumen obligasi.
Metodologi yang digunakan untuk menentukan harga wajar tidak hanya mengacu faktor pembagi seperti market rate inflasi dan BI Rate, misalnya. Tapi juga diperhitungkan dari perolehan rating obligasi dari berbagai lembaga pemeringkat, juga dilihat fundamental institusi penerbit obligasi.
Optimisme pun terbentuk, pasar surat utang akan bergerak lebih dinamis dengan adanya lembaga baru itu. Ketika PHEI berfungsi maksimal, akselerasi diharapkan terjadi.
Jumlah obligasi yang aktif diperdagangkan saat ini hanya sekitar 30% dari total surat utang yang dilemparkan ke pasar. Nantinya, setelah PHEI memantapkan diri jumlah obligasi yang aktif bisa mencapai dua kali lipat
Hingga Juni 2008, tercatat obligasi yang beredar baik korporasi maupun yang diterbitkan pemerintah mencapai Rp600,95 triliun. Tapi perlu dicatat, tentu maraknya transaksi bukan hanya dipicu dari sisi transparansi tadi. "Kondisi makro ekonomi, tingkat suku bunga dan inflasi juga memengaruhi."
Jenis efek bersifat utang dan sukuk yang akan ditelaah PHEI adalah surat berharga negara (SBN) dan surat berharga sukuk negara (SBSN). Juga beragam obligasi korporasi.
SBN terdiri dari surat utang negara (SUN). Dimana SUN sendiri meliputi obligasi negara (ON) dan surat perbendaharaan negara (SPN).
Obligasi korporasi yang akan dicermati a.l. straight bonds atau obligasi konvensional, amortized bonds atau obligasi amortisasi. Juga callable and putable bonds dan obligasi syariah.
Semua obligasi
Cakupan PHEI nantinya tidak hanya obligasi dalam denominasi rupiah yang tercatat di bursa. PHEI akan menjawab tantangan untuk juga menjamah seluruh surat utang privat yang beredar di Indonesia.
Ignatius memperkirakan ada sekitar 500 surat utang yang diterbitkan melalui bursa, ini yang akan menjadi prioritas. Rencananya, bulan depan PHEI akan mulai membuka website yang memberi informasi dan harga referensi awal sambil melakukan tes pasar.
"Kami ada untuk melayani pasar, jadi jangan anggap kami sebagai ancaman."
Debt Analyst Trimegah Securities Dian Abdul Hakim angkat suara. Dia menilai PHEI akan berperan positif bukan hanya sebagai acuan transaksi di pasar sekunder saja, melainkan juga berfungsi sebagai acuan pelaporan investasi bagi investor institusi besar. Seperti asuransi, dana pensiun, dan para manajer investasi yang menginvestasikan dana dalam obligasi.
Kehadiran PHEI juga akan cukup berpengaruh dalam menekan biaya tersembunyi (hidden cost) investor. Yang dimaksud hidden cost adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengetahui kisaran harga wajar suatu surat utang yang ditransaksikan.
Biasanya investor mengeluarkan dana yang lumayan untuk menelepon atau menghubungi pedagang surat utang. Juga menekan biaya mengakses vendor yang menyediakan informasi seputar harga obligasi.
"Jadi setidaknya nanti tidak perlu repot tanya kanan kiri untuk mendapatkan informasi harga obligasi."
Namun, Dian menggarisbawahi harga wajar yang dikeluarkan PHEI hanya sebatas sebagai harga referensi yang kuat. Dalam kondisi nyata, kesepakatan jual beli surat utang yang terjadi juga dipengaruhi berbagai faktor X.
Faktor X bisa dipengaruhi motif yang ada di belakang transaksi yang ada. Misal si A menjual obligasinya under valued karena dia kepepet mendapatkan dana segar dalam waktu singkat.
Kalau ada yang membeli surat utang tadi dengan harga under valued dan menjualnya kembali dalam harga over valued selama ada yang berminat, itu sah-sah saja kendati sudah ada harga acuan dari PHEI.
Belum lagi harga menjadi tidak wajar saat obligasi yang ingin dibeli sangat jarang ditemui di pasar. Hal seperti itu merupakan praktik jamak yang ditemui di pasar sekunder.
Ada beberapa cara sederhana menilai harga wajar suatu obligasi. Bisa dilihat misalnya apakah obligasi korporasi memiliki struktur keuangan yang kuat atau tidak.
Lihat rasio utang terhadap total modal korporat tersebut. Lalu perhatikan benar rating yang diberikan lembaga pemeringkat atas suatu surat utang.
Rating tadi berpengaruh umtuk mengetahui apakah perusahaan tadi selama obligasinya berjalan bisa membayar kupon dan pokok utang saat jatuh tempo. "Selama dia masih bayar kupon dan punya akumulasi dana untuk membayar pelunasan tidak ada masalah." (redaksi@bisnis.co.id)
Noerma Komalasari
Kontributor Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- BUDI DAYA
Petani sulit dapatkan urea - BUDI DAYA
Perkuat pertanian & industri primer - Mentan: Hasil kajian akan disosialisasikan
- Rumput laut berdayakan warga Rote Ndao
- 20 Perusahaan perikanan bangkrut