Bisnis Indonesia Online » Harga » Komoditas


Kamis, 07/08/2008 14:41 WIB

10 pialang tak bertransaksi di BBJ

oleh : Berliana Elisabeth S.

JAKARTA (Bisnis.com): Sepuluh dari 72 perusahaan pialang berjangka anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) tidak mencatatkan transaksi berjangka ke bursa.

Dalam laporan rekapitulasi volume transaksi BBJ periode Juli 2008, terdapat 62 pialang yang mencatatkan transaksi baik perdagangan SPA maupun multilateral ke bursa, sedangkan total anggota bursa yang tercatat pada periode tersebut sebanyak 72 perusahaan pialang.

"Artinya ada 10 perusahaan pialang yang tidur, tidak melakukan transaksi," kata Direktur BBJ Jahja W Sudomo kepada Bisnis Kamis siang.

Kesepuluh perusahaan pialang yang dimaksud bisa dikategorikan sebagai pialang yang belum diperbolehkan dagang indeks saham asing dan valuta asing melalui sistem perdagangan alternatif (SPA).

Pelarangan transaksi SPA tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.58/Bappebti/Per/1/2006 yang dikeluarkan pada Januari 2006 tentang sistem perdagangan alternatif (SPA).

Dalam pasal 3A disebutkan persetujuan sebagai peserta SPA hanya dapat diberikan kepada pialang berjangka yang melakukan kegiatan perdagangan di bursa berjangka di Indonesia paling singkat dua tahun dan menjadi Anggota Kliring Berjangka.

Berdasarkan data Bappebti, terdapat empat perusahaan pialang berjangka yang belum diperbolehkan transaksi SPA karena baru mendapat izin setelah keluarnya SK No.58.

Sebelumnya ada 11 perusahaan pialang yang baru mendapat izin setelah SK 58 dikeluarkan yakni yang dapat izin operasional pada bulan Maret 2006 hingga Maret 2008.

"Mereka meskipun sudah boleh transaksi SPA, tetap belum berdagang apapun, mereka masih tidur," kata Sudomo.

Keputusan untuk tidak bertransaksi tersebut, lanjut Sudomo, banyak dilakukan pialang berizin. Mereka banyak juga yang menjual perusahaannya ke pihak lain seharga Rp1,7 miliar.

Namun dia membantah kalau ada pialang berizin yang bertransaksi tetapi tidak mencatatkan ke bursa. "Itu namanya bodoh, kalau mereka tidak mau catat transaksi ke bursa, mendingan mereka memilih untuk tidak berizin sekalian, banyak lho yang seperti itu," kata Sudomo.

Diantara pialang yang terkena SK 58, baru empat perusahaan yang sudah transaksi multilateral, yakni PT International Business Futures yang mendapat izin pada Agustus 2006. Perusahaan bertransaksi kontrak indeks emas (KIE) sebanyak 130 lot periode Juli 2008.

PT Jils Futures yang mendapat izin pada Januari 2007 juga bertransaksi KIE sebanyak 80 lot. PT Sinar Mas Futures yang dapat izin Maret 2006 dagang KIE 5 lot, serta PT Royal Trust Futures yang dapat izin pada Agustus 2006 transaksi kontrak berjangka olein sebanyak 4 lot.

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Harga beras terdorong biaya transportasi
  • Pajak CPO Malasia akan diturunkan
  • Minyak mereda, hampir terendah empat bulan
  • Saudi Aramco turunkan harga LPG

Komentar

#1 - respon

saya senang di bisnis indonesia di bahas mengenai bursa berjangka dan lingkupnya jadi setiap ada perkembangan selalu cepat tau, saya merupakan salah satu pelaku pasar di bursa berjangka,....... bisa gak ya kalau beritany dikirim via email saya, regard affan hanif zadan

affan hanif zadan - yogyakarta/Indonesia @ 08/08/2008 - 16:08 WIB dari 202.149.80.58 (202.149.80.58)

Beri Komentar