Bisnis Indonesia Online » Harga » Komoditas


Kamis, 07/08/2008 15:20 WIB

Pengaduan nasabah ke BBJ sampai jam 5 sore ini

oleh : Berliana Elisabeth S.

JAKARTA (Bisnis.com): Bursa Berjangka Jakarta masih menunggu nasabah perusahaan pialang berjangka yang baru dicabut izinnya untuk melakukan pengaduan hingga pukul 5 sore ini.

Setelah lewat pukul 5 sore hari ini, Kamis (7/8), BBJ tidak lagi melayani pengaduan dari nasabah karena seluruh berkas final akan diserahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Senin (11/8).

"Kami masih menunggu bagi nasabah yang mau mengadu ke bursa selambat-lambatnya sampai pukul 5 sore ini. Kalau lewat dari itu sudah tidak kami layani lagi," tutur Direktur BBJ Jahja W Sudomo kepada Bisnis siang ini.

Adapun perusahaan pialang berjangka yang baru dicabut izinnya adalah PT Graha Finesa Berjangka (GFB) dan PT Artha Berjangka Nusantara pada 25 Juli 2008.

Menurut Sudomo, bursa membagi pengaduan nasabah dalam tiga kelompok. Pertama, nasabah yang masih memiliki sisa saldo di rekening terpisah pialang ketika pencabutan izin. Kedua, nasabah yang masih sisa saldo di rekening terpisah dengan jumlah sedikit dan sudah tidak aktif lagi. Ketiga, mantan nasabah yang sudah tidak punya sisa saldo namun mengadu dirugikan perusahaan.

"Yang akan diselesaikan lebih dahulu adalah nasabah yang masuk dalam kategori pertama dan kedua selama si nasabah dapat memberikan bukti-bukti yang lengkap," kata Sudomo.

Untuk nasabah pengadu yang merasa dirugikan perusahaan, lanjut direksi yang sudah mengajukan pengunduran dirinya ini, harus melalui jalur hukum yakni pengadilan negeri dan pengadilan pidana.

"BBJ tidak bisa mengembalikan nasabah pengadu karena duitnya tidak ada di BBJ. Mereka seharusnya mengadukan kasus ini ke pengadilan negeri, kami siap membiayai semua ongkos perkara, pemegang saham BBJ sudah sepakat untuk itu," tutur Sudomo.

Nasabah yang tergolong dalam kelompok satu dan dua tidak akan lama untuk menerima kembali uangnya setelah berkas diserahkan ke Bappebti. "BAdan pengawas yang nantinya mencairkan uang mereka di rekening terpisah. Mekanismenya tidak akan memakan waktu lama, bisa saja satu minggu, tapi terserah Bappebti," kata Sudomo.

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Harga beras terdorong biaya transportasi
  • Pajak CPO Malasia akan diturunkan
  • Minyak mereda, hampir terendah empat bulan
  • Saudi Aramco turunkan harga LPG

Komentar

Beri Komentar