• BMTR400
  • SDRA320
  • CTTH72
  • MNCN350
  • BMRI5200
  • BUMI2575
  • PGAS4075
  • TLKM8350
  • ASRI155
  • KIAS435
  • ADRO1900
  • ELTY255
  • ASIA106
  • BBTN1170
  • SULI225
  • LPKR530
  • BHIT830
  • VRNA95
  • BAYU173
  • INCO4225

BPK akan periksa penggunaan dana dekonsentrasi

Rabu, 10/06/2009 15:54:08 WIBOleh: Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mulai melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas penggunaan dana dekonsentrasi pada akhir bulan ini.

Auditor Utama II BPK Sjafri Adnan Baharudin mengatakan melalui audit tersebut BPK akan melihat berapa nilai aset di daerah dari hasil dana dekonsentrasi tersebut dan potensi penyelewengan dalam pengelolaannya.

“BPK sedang mulai audit dana dekonsentrasi itu, dugaan kita nilainya mencapai triliunan rupiah," katanya usai acara penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2008 kepada DPD, hari ini.

Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Sjafri menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan seiring dilaksanakannya penataan aset yang dilakukan pemerintah pusat di mana sejak tiga tahun terakhir banyak terjadi proses hibah aset milik pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. (dj)

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika