AAJI diminta ajukan usul pajak asuransi

Jumat, 19/06/2009 17:21:53 WIBOleh: Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan usulan pengenaan pajak final atas penghasilan dari agen asuransi.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution meminta agar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) segera mengajukan permohonan secara resmi kepada Ditjen Pajak. "Saya belum mau menjawab sekarang, biar mereka [asosiasi] mengusulkan dulu," katanya di Jakarta, hari ini.

Menurut Darmin, sampai saat ini asosiasi belum menyampaikan usulan pengenaan pajak final tersebut kepada Ditjen Pajak.

Darmin menuturkan pada prinsipnya pengenaan pajak final dilakukan atas bentuk kegiatan usaha yang sulit diperiksa dan sulit membuat pembukuan. "Ada pengeluaran yang biasanya susah dia kumpulkan biasanya kegiatan-kegiatan itu di sektor informal sehingga kita tidak bisa dapat fakturnya," tuturnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina F. Pietruchka sebelumnya mengatakan pihaknya akan memperjuangkan pengenaan pajak final atas agen asuransi untuk membuat profesi agen menjadi lebih menarik sehingga berdampak pada kinerja industri asuransi jiwa.

"Itu akan tetap menjadi pekerjaan rumah untuk asosiasi. Karena dalam menggenjot pertumbuhan industri ini jumlah agen dibutuhkan, jadi apapun yang bisa mempermudah rekrutmen dan supaya profesi ini bisa menarik bagi masyarakat luas untuk kami penting," tutur Evelina (Bisnis, 18 Juni) (ln)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika