JAKARTA (bisnis.Com): Dirut PT Askes I Gede Subawa mengatakan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) segera direalisasikan untuk melindungi masyarakat dalam melawan globalisasi pasar.
"UU No.40/2004 tentang SJSN memang sudah 5 tahun yang lalu, tetapi belum terlaksana hingga saat ini. Jika ini bisa diterapkan dapat melindungi kesejahteraan bangsa dalam melawan globalisasi," katanya hari ini.
Dia menjelaskan dalam beberapa tahun ke depan sejumlah negara akan meluaskan pasanya ke Indonesia sehingga dengan demikian akan menyerap tenaga kerja dalam negeri. Hal itulah yang menyebabkan realisasi UU tersebut segera dilakukan.
Menurut dia, PT Askes sangat mendukung adanya realisasi UU tersebut mengingat pihaknya juga sudah menjalankan salah satu dari lima jaminan sosial yakni jaminan kesehatan. Empat jaminan lain yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Askes tetap fokus pada salah satu jaminan sosial yakni jaminan kesehatan. Kami selalu meningkatkan kinerjakami untuk mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan tersebut."
I Gede mengatakan sebagai implementasi fokus Askes pada kesejahteraan masyarakat, pihaknya memisahkan program asuransi kesehatan komersial menjadi anak perusahaan sejak 8 Oktober 2008 dengan nama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia.
Selain itu, Askes juga melakukan restrukturisasi organisasi dan memperkuat sumber daya manusia untuk mendukung kinerja perusahaan. "Kami ciptakan diri untuk menjadi Askes yang lebih baik lagi." (tw)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »