JAKARTA (Bisnis.com): Sebanyak empat unit asuransi syariah diperkirakan menutup usahanya karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan sebesar Rp25 miliar pada tahun ini, keempat unit usaha syariah tersebut sebagian besar dari asuransi umum.
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan regulasi ketentuan modal minimum bagi industri asuransi yang tertuang dalam PP 81/2008 pada 31 Desember 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No.73/ 1992 tentang penyelenggaran usaha perasuransian.
Dalam ketentuan tersebut mengatur semua perusahaan asuransi harus memiliki modal minium Rp40 miliar pada 2010 dan Rp100 miliar pada 2014, untuk reasuransi wajib memiliki modal sendiri sebesar Rp100 miliar tahun ini dan Rp200 miliar pada 2 tahun ke depan.
Bagi asuransi memiliki unit usaha syariah, modalnya harus bertambah Rp25 miliar dan reasuransi unit syariah harus memiliki modal sendiri Rp50 miliar pada tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M. Shaifie Zein mengatakan pada kenyataannya hingga saat ini sejumlah perusahaan asuransi belum mampu memenuhi ketentuan tersebut, kondisis tersebut memicu perusahaan asuransi akan menutup unit usaha syariahnya.
"Saat ini sudah ada empat perusahaan yang menyatakan kepada asosiasi akan melepas unit syariah yang dimiliki. Mereka [perusahaan asuransi] tidak siap dengan permodalan, artinya induknya tidak mampu memenuhi aturan permodalan ini," katanya, hari ini.
Dia menuturkan terkait kecukupan permodalan dalam membuka untit usaha asuransi syariah memang harus didukung oleh perusahaan induknya yang lebih kuat, sehingga mampu meng-cover anak usaha atau biasa disebut unit usaha syariah (UUS).
Menurut dia, perusahaan asuransi memang harus betul-betul siap apabila ingin membuka unit syariah karena tidak memungkinkan untuk transfer portofolio mengingat prinsip usahanya yang berbeda.
"Asuransi syariah ini berbeda dengan konvensional, jadi jika perusahaan akan mentransfer portofolio bisnis guna menguatkan usaha syariahnya tidak mudah," ujarnya. (06/wiw)