PP Jamsostek telah diterbitkan

Selasa, 08/01/2008 13:04:00 WIBOleh: Erna Sari Ulina Girsang
JAKARTA: Peraturan Pemerintah (PP) No. 76/2007 tentang Perubahan Kelima Atas PP No 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) telah diterbitkan.

PP tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2007.

Salinan PP No 76/2007 yang diperoleh Bisnis menyebutkan revisi ini dilakukan karena santunan bagi pekerja yang ditetapkan maupun PP sebelumnya akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

PP tersebut menjelaskan bahwa jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada ahli waris (janda, duda atau anak) pekerja sebesar Rp10 juta, santunan berkala sebanyak Rp200.000 per bulan selama 24 bulan, dan biaya pemakaman Rp2 juta.

Namun, sama seperti PP sebelumnya, dalam PP baru ini keluarga pekerja magang, peserta pelatihan atau pekerja borongan (kontrak) yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, tidak mendapatkan jaminan kematian.

Pada PP itu juga diatur bahwa bagi pekerja yang termasuk dalam kelompok sementara tidak mampu bekerja (STMB), empat bulan pertama mendapatkan santunan 100% dari upah sebulan, empat bulan kedua 75% dari upah sebulan, dan bulan selanjutnya 50% dari upah sebulan.

Bagi pekerja yang cacat permanen sebagian anggota tubuhnya, santunan dibayarkan sekaligus (lumpsum). Jumlahnya dibedakan dengan anggota tubuh yang cacat dikalikan 80 bulan upah per bulan. PP ini juga menjelaskan secara rinci besaran santunan per anggota tubuh yang cacat permanen.

Sementara itu, santunan bagi pekerja yang cacat total dibayarkan sekaligus sebesar 70% dikali 80 bulan upah, dan berkala sebanyak Rp200.000 per bulan selama 24 bulan.

PP No 76/2007 juga mengatur tentang santunan bagi pekerja yang mengalami cacat kekurangan fungsi anggota tubuh.

Dana pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan dokter, obat, operasi, rontgen, laboratorium, perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah kelas I atau swasta yang setara, gigi, mata, dan jasa pengobatan tradisional (tabib atau sinshe) yang telah mendapatkan izin resmi.

Dari semua rangkaian jenis pengobatan  dan perawatan itu, dana yang dibayarkan maksimal Rp12 juta.

Sementara itu, biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus. Harga penggantian seuai dengan harga yang ditetapkan Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut, dan biaya rehabilitasi kesehatan maksimum sebesar Rp2 juta.

Selain pembayaran santunan, PP baru ini juga mengatur tentang besaran ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke Rumah Sakit. Besaran dana disesuikan dengan jasa angkutan yang digunakan.(ln)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika