Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Asuransi & Dana Pensiun


Kamis, 27/03/2008 20:41 WIB

Revisi UU Jamsostek selesai tahun ini

oleh : Dewi Astuti

JAKARTA (Bisnis): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan dapat menyelesaikan revisi terhadap UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada tahun ini.
 
Revisi itu nantinya merupakan hasil penyelerasan dengan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
 
Demikian disampaikan Chairul Anwar, anggota Komisi IX DPR, di sela-sela Seminar Nasional Amandemen UU No.3/1992 tentang Jamsostek, hari ini.
 
Dalam kesempatan itu, turut pula hadir sejumlah kalangan dari instansi terkait a.l. Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Hasbullah Thabrani, dan Direktur Pengupahan dan Jamsostek Depnakertrans Lumban Gaol.
 
Chairul meyakinkan bahwa revisi terhadap UU mengenai Jamsostek tersebut dapat selesai sesuai target karena diajukan dengan memakai hak inisiatif DPR.
 
Saat ini, katanya, Komisi IX DPR masih dalam tahap pembahasan draft revisi UU tersebut antarfraksi di lembaga legislatif itu. “Amandemen UU mengenai Jamsostek ini telah dibahas sejak lebih dari satu tahun lalu. Ini merupakan inisiatif DPR untuk merevisi. Kami harapkan revisi ini akan selesai pada tahun ini,” ujarnya.
 
Menurut dia, hasil revisi nantinya akan memberi pengaruh terhadap hal substansial di antaranya menyangkut perubahan status PT Jamsostek menjadi wali amanat, dari badan usaha milik negara (BUMN) pada saat ini.
 
Hal itu, lanjutnya, dimaksudkan agar memberi manfaat semaksimal mungkin kepada para pesertanya. Perubahan status itu juga telah disepakati dalam rapat Koordinasi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) pada 12 Maret lalu.
 
Namun begitu, Chairul meminta dukungan dari semua pihak berupa masukan-masukan penting, seperti dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar revisi cepat rampung dan tidak molor. (dj)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Premi asuransi jiwa 2007 capai Rp44,4 triliun
  • Calon ketua FAPI harus dekat regulator
  • Klaim Allianz Utama tumbuh 43%
  • Dewan Jaminan Sosial bisa bekerja mulai April

Komentar

Beri Komentar