Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Asuransi & Dana Pensiun


Senin, 14/04/2008 18:54 WIB

Jamsostek di luar hubungan kerja tak merata

oleh : Dewi Astuti

JAKARTA (Bisnis): Paguyuban Tunggal Rasa, salah satu asosiasi perajin dan penjaja mie di Tanah Air, menilai sosialisasi Permenakertrans No.24/2006 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Luar Hubungan Kerja di Indonesia belum merata.
 
“Saya baru mengetahui informasi mengenai hak para pekerja sektor informal untuk program Jamsostek itu hari ini, itu pun saya dengar langsung dari Menakertrans yang kebetulan ada di sini,” kata Wakidi, Ketua Paguyuban Tunggal Rasa, kepada Bisnis hari ini.
 
Berdasarkan pengamatannya, dari sekitar 667 perajin mie dan 29.000 pedagang mie yang menjadi anggota Paguyuban Tunggal Rasa, ungkapnya, baru ada 10 orang yang mendaftar pada program Jamsostek. "Itu pun dari Yogyakarta saja," imbuhnya.
 
Permenakertrans Nomor 24/2006 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Luar Hubungan Kerja di Indonesia merupakan produk hukum yang memberikan hak kepada setiap pekerja sektor informal untuk ikut serta dalam program Jamsostek, layaknya pekerja sektor formal.

Berdasarkan catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), sejak regulasi tersebut diberlakukan pada 2006 hingga saat ini jumlah pekerja sektor informal yang mendaftar pada program itu baru sekitar 450.000 pekerja.

Sementara itu, menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) per Juli 2007, jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai sekitar 67 juta jiwa. (02)
 

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Premi asuransi jiwa 2007 capai Rp44,4 triliun
  • Calon ketua FAPI harus dekat regulator
  • Klaim Allianz Utama tumbuh 43%
  • Dewan Jaminan Sosial bisa bekerja mulai April

Komentar

Beri Komentar