
JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menilai pemberian fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) tidak menjamin akan terjadinya peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) dan repatriasi modal.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, definisi dan cakupan tax amnesty yang akan diberikan harus diperjelas dulu untuk mengukur sejauh mana efektifitasnya dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak maupun repatriasi modal.
“Tax amnesty yang kayak apa bentuknya? Dulu entah tahun berapa kita pernah melaksanakannya, tapi nggak berhasil. Waktu itu sedikit sekali animo masyarakat. Jadi nggak jaminan,” katanya di Jakarta hari ini.
Sebenarnya, kata dia, tanpa tax amnesty sekalipun peningkatan kepatuhan wajib pajak dan repatriasi modal dapat tercipta dengan sendirinya karena dalam UU perpajakan saat ini sudah banyak diberikan insentif.
Selain itu, lanjutnya, rezim internasional yang dipelopori oleh G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) saat ini juga sedang gencar mengampanyekan anti terhadap kebijakan tax haven country.
“Orang-orang yang ngemplang pajak sekarang kan sudah gerah karena uangnya yang ditaruh di tax haven country sudah dikejar-kejar sama G20 dan OECD untuk terbuka. Jadi mereka minta tax amnesty seolah-olah mau bawa uangya ke sini. Sebenarnya tanpa tax amnesty pun dia pasti akan balik ke Indonesia, apalagi di sini banyak fasilitas,” ujarnya.(er)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »