
JAKARTA (bisnis.com): Realisasi penyerapan stimulus fiskal dalam bentuk insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah sampai dengan batas akhir masa pemberlakuannya hanya terserap sekitar Rp300 miliar atau 4,6% dari total dana yang dialokasikan sebesar Rp6,5 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengakui realisasi penyerapan insentif PPh pasal 21 DTP tersebut kurang menggembirakan padahal fasilitas tersebut ditujukan untuk membantu karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
“Alasannya kenapa nggak terserap dengan baik, karena pengusahanya nggak tertarik memanfaatkan untuk karyawannya,” katanya di Jakarta hari ini.
Dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa ketika perusahaan tidak memanfaatkan fasilitas tersebut untuk karyawannya. “Nggak ada sanksi karena itu kan fasilitas yang diberikan, mau dipakai silahkan, nggak juga nggak apa-apa. Dan ternyata di lapangan banyak yang nggak memanfaatkannya,” ujarnya.
Tjiptardjo mengungkapkan minimnya realisasi penyerapan insentif PPh pasal 21 DTP tersebut sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak tahun lalu. “Salah satu alasan kenapa penerimaan pajak tahun lalu nggak bulet 100% adalah karena rendahnya penyerapan insentif PPh 21 DTP,” tuturnya.
Untuk mengurangi dampak krisis ekonomi, pemerintah tahun lalu telah memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPh pasal 21 DTP untuk masa pajak Februari 2009-November 2009. Insentif tersebut hanya diberikan kepada karyawan yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp5 juta perbulan.
Karyawan yang dapat memanfaatkan fasilitas itu adalah yang bekerja di tiga sektor bidang usaha besar, yaitu pertama, kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan yang meliputi 73 subsektor usaha. Kedua, sektor usaha perikanan yang meliputi 19 sub sektor usaha. Ketiga, adalah sektor industri pengolahan yang meliputi 372 subsektor usaha. (ln)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »