JAKARTA (Bisnis.com): Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai saat ini terdapat dua persoalan besar di bidang perpajakan yang jika tidak segera diselesaikan bisa berdampak terhadap iklim investasi dan usaha di Indonesia.
Dua persoalan besar itu adalah kurangnya jumlah hakim agung yang ahli dan menguasai masalah di bidang perpajakan dan lowongnya posisi Ketua Pengadilan Pajak sejak akhir 2008.
Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Kepabeanan, dan Fiskal Haryadi B. Sukamdani mengatakan keterbatasan jumlah hakim agung pajak di Mahkamah Agung, yang kini hanya satu orang, akan membuat proses penyelesaian sengketa pajak menjadi berlarut-larut sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.
"Bila dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan tunggakan perkara peninjauan kembali [PK] pajak akan terus bertambah. Saat ini saja jumlahnya lebih dari 1000 perkara," katanya di Jakarta hari ini.
Selain menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak dari sisi keadilan dan kepastian hukum, lanjutnya, persoalan ini akan memberikan citra negatif di mata investor asing yang berminat atau yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia.
"Yaitu ada keragu-raguan terhadap asas keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” jelasnya.
Akan tetapi, tuturnya, semangat untuk menambah jumlah hakim agung di bidang perpajakan tersebut kini masih terganjal oleh pasal 7 UU 3/2009 tentang MA yang mensyaratkan harus berijazah doktor atau megister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum serta mimilik pengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim.
"Padahal, kalau yang punya background pajak itu kan sarjana ekonomi. Jadi ini agak repot dipenuhi,” tuturnya.
Untuk itu, dia meminta agar dibuat terobosan di luar prosedur yang ada (rule breaking) untuk mengatasi persoalan kekurangan jumlah hakim agung di bidang pajak demi terciptanya proses penyelesaian sengketa pajak yang cepat, murah, dan sederhana. "Kalau perlu amendemen UU ya mengapa tidak," tegasnya.
Terkait lowongnya posisi Ketua Pengadilan Pajak, Haryadi menilai posisi tersebut harus segera diisi. Akan tetapi dalam proses pemilihannya, sebaiknya dilakukan melalui pemilihan dari internal hakim-hakim yang dipandang senior.
"Bukan melalui rekomendasi dari Menkeu seperti yang dilakukan selama ini. Karena Menkeu merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap penerimaan, tentunya ada konflik kepentingan di sana,” jelasnya.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Prijohandojo Kristanto menambahkan jika persoalan ini tidak segera diselesaikan akan kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah yang ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Kalau ada banyak perkara-perkara yang menggantung di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung maka tidak ada kepastian hukum sehingga iklim investasi kendor. Makanya Kadin sangat prihatin dengan kondisi ini," tambahnya.
Menurut dia, kebijakan di bidang perpajakan suatu negara merupakan salah satu komponen yang diperhitungkan pada saat dilakukannya fesibility study oleh calon investor.
"Saat ini, sengketa pajak kalau meleset bisa sampai sepuluh kali lipat dari yang diperkirakan awal. Akibatnya, perusahaan asing mau masuk jadi pikir-pikir. Ini maksudnya bisa menghambat investasi,” jelasnya.(yn)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »