Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Kamis, 08/05/2008 14:07 WIB
BPK tak perlu rekonsiliasi dengan BPKP
oleh : Erna Sari Ulina Girsang
JAKARTA (Bisnis): Ketua BPK Anwar Nastion menilai pihaknya tidak membutuhkan rekonsiliasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tidak perlu ada rekonsiliasi," jelas Anwar menanggapi pertanyaan adanya keinginan dari BPKP untuk rekonsoliasi dengan BPK mengenai audit keuangan negara.
BPKP menilai BPK sudah masuk ke dalam audit pengelolaa keuangan negara, padahal seharusnya hanya pada laporan pertanggungjawaban pemerintah. Pertanyaan ini disampaikan Ketua BPKP Didi Widayadi dalam pleno Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2009 di Jakarta pekan ini.
Anwar menegaskan UU mengatur tugas dan fungsi BPK, sedangkan sebagai pengawas pembangunan BPKP ditetapkan berdasarkan Kepres. Jadi tidak perlu lagi pembagian kewenangan. BPKP harus kembali kepada fungsi awal pembentukannya yaitu mendampingi pemerintah mengelola keuangan negara dan menyiapkan laporannya.
Tugas BPKP, menurut dia, berada di dalam sistem pemerintahan, dan BPK di luar sistem pemerintahan. Dia mengakui tugas BPKP tidak mudah, apalagi dengan adanya masa transisi pengelolaan keuangan negara dari sangat tertutup pada masa orde baru, menjadi terbuka, sejak era reformasi. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Indeks Tendensi Bisnis BPS dinilai tak realistis
- Target inflasi menengah akan direvisi
- BBM dan SUN yakinkan pasar
- Perumbuhan ekonomi 6,5%-7% pada 2009
- Australia bantu pembangunan RI Rp3,6 triliun
Komentar
#1 - yang penting profesionalitas
BPKP dan BPK disini lebih dituntut untuk mengedepankan independensi dan integritas dalam melakukan pemeriksaan, laporkan hasil yang didapat dengan apa adanya, masalah objek pemeriksaan dan peraturannya tetap harus dilakukan rekonsiliasi agar semua dapat transparan dan lembaga milik pemerintah akan menjadi lembaga yang profitable. Sehingga semuanya dapat dinikmati untuk kemaslahatan rakyat indonesia.
Bores - Jakarta @ 08/05/2008 - 15:07 WIB dari 202.169.39.91 (202.169.39.91)