Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Senin, 12/05/2008 13:38 WIB

'DPR tak punya mekanisme pemanggilan Presiden'

oleh : Ratna Ariyanti & Anugerah Perkasa

JAKARTA (bisnis.com): DPR RI tidak memiliki mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPR untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke gedung Dewan guna menjelaskan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Usulan pemanggilan Presiden Yudhoyono itu terungkap dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV Tahun sidang 2007-2008.

Menanggapi usulan tersebut, Agung Laksono, Ketua DPR RI, mengatakan DPR tidak memiliki mekanisme pemanggilan Presiden.

"Pemanggilan itu tidak ada mekanismenya, kecuali tindak lanjut interpelasi dan itu bisa diwakilkan. Tapi kalau pemanggilan langsung, saya tidak bisa melihat mekanismenya," ujar Agung.

Selain menjawab interpelasi, ujar Agung, undangan DPR kepada Presiden RI untuk menghadiri rapat paripurna hanya terjadi ketika Presiden menyampaikan nota APBN.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • 600 Pegawai Dishub DKI belum terima tunjangan
  • Lobi 3 negara, RI ingin Putaran Doha dimulai
  • RI-Swaziland dorong kerja sama ekonomi
  • Kadin minta KPK tertibkan perilaku fiskus

Komentar

Beri Komentar