Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Senin, 12/05/2008 13:38 WIB
'DPR tak punya mekanisme pemanggilan Presiden'
oleh : Ratna Ariyanti & Anugerah Perkasa
JAKARTA (bisnis.com): DPR RI tidak memiliki mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPR untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke gedung Dewan guna menjelaskan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Usulan pemanggilan Presiden Yudhoyono itu terungkap dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV Tahun sidang 2007-2008.
Menanggapi usulan tersebut, Agung Laksono, Ketua DPR RI, mengatakan DPR tidak memiliki mekanisme pemanggilan Presiden.
"Pemanggilan itu tidak ada mekanismenya, kecuali tindak lanjut interpelasi dan itu bisa diwakilkan. Tapi kalau pemanggilan langsung, saya tidak bisa melihat mekanismenya," ujar Agung.
Selain menjawab interpelasi, ujar Agung, undangan DPR kepada Presiden RI untuk menghadiri rapat paripurna hanya terjadi ketika Presiden menyampaikan nota APBN.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- 'Banyak WP belum fahami sunset policy'
- Pusat akan ikut bahas APBD di daerah
- Kenaikan harga elpiji akan dorong inflasi
- Pemkot Semarang gelar rakor jelang Lebaran
- Bibit: Program harus fokus ke rakyat