Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Rabu, 02/07/2008 12:42 WIB

3 Permenkeu diterbitkan dukung kerja sama RI-Jepang

oleh : Ahmad Muhibbuddin

JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan untuk menopang implementasi kerja sama ekonomi Indonesia - Jepang (EPA/Economic Partnership Agreement).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu memaparkan ketiga peraturan tersebut adalah PMK No.94/011 tentang Modalitas Penurunan Tarif BM untuk IJ-EPA (Indonesia Japan-Economic Partnership Agreement), PMK No.95/011 tentang Penetapan Tarif BM dalam rangka IJ-EPA, dan PMK No.96/011 tentang Penetapan Tarif BM dalam rangka USDFS (User Spesicif Duty Free Scheme) untuk IJ-EPA.

"Ini sebagai payung bagi pelaksanaan IJ-EPA," katanya.

Anggito menuturkan ketiga peraturan tersebut ditandatangani oleh Menkeu pada 30 Juni dengan masa berlaku mulai 1 Juni hingga Desember 2012.

Dari skema kerja sama kedua negara ini, jelasnya, Indonesia akan menurunkan 35% dari total pos tarif yang tercantum dalam Buku Tarif BM Indonesia, sedangkan Jepang akan menurunkan 80% dari total pos tarifnya.

Dengan peraturan baru ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi iklim investasi dan mendorong penguatan industri di dalam negeri.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Penyerapan belanja barang & modal digenjot
  • Atasi krisis perlu diawali penyelidikan
  • Target penerimaan cukai dikaji ulang
  • Potensi kehilangan pajak Rp47 triliun

Komentar

Beri Komentar