Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Kamis, 17/07/2008 10:23 WIB

Ketentuan pajak baru angkat realisasi penerimaan

oleh : Erna Sari Ulina Girsang

JAKARTA (Bisnis.com): Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang baru dinilai signifikan mendorong peningkatan realisasi penerimaa pajak pemerintah semester I/2008.
 
Realisasi penerimaan netto pajak, termasuk PPh migas, pada semester I/2008 mencapai Rp265,183 triliun atau naik 50% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp175,878 triliun.

Anggota Pansus Rancangan Undang Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) DPR RI Olly Dondokambey mengatakan KUP baru lebih menuntut tanggungjawab, kejujuran, serta sanksi tegas kepada petugas pajak yang menyalahgunakan jabatannya, sehingga memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.

"KUP baru memberikan kenyamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Saya yakin faktor ini sebagian besar meningkatkan realisasi penerimaan pajak tahun ini," ujarnya, hari ini.

Kondisi itu, jelasnya, terlihat dari penyerapan belanja modal pemerintah yang baru 15%, sehingga sumbangan pajak dari kegiatan pemerintah itu masih sangat kecil.

Dia berharap RUU PPh yang saat ini masih dibahas di DPR juga dapat meningkatkan motivasi masyarakat membayar pajak, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia dari sisi perpajakan.

Dia menyebutkan sejauh ini Panja RUU PPh sudah memutuskan ketentuan yang berpihak kepada wajib pajak, a.l. pemotongan pajak dividen menjadi 10%, penghapusan bea fiskal bagi pemilik NPWP yang akan keluar negeri, menaikkan PTKP menjadi Rp15,84 juta per tahun, dan perusahaan go public mendapat diskon pajak 5% dari tarif normal jika 40% sahamnya dikuasai 300 pemegang saham. Panja RUU PPh juga menyepakati pajak bantuan sosial maksimal 2,5% per tahun.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • "Inflasi 0,5% sangat underestimate"
  • Inflasi di Jateng turun menjadi 0,4%
  • Kebijakan BI efektif tekan inflasi
  • Harga kebutuhan pokok di Semarang stabil

Komentar

Beri Komentar