Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Kamis, 17/07/2008 14:48 WIB

Pemerintah & DPR perluas objek pajak

oleh : Erna Sari Ulina Girsang

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah dan DPR memperluas objek pajak pada perubahan keempat atas Undang-Undang No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Jika dalam UU PPh sebelumnya objek pajak yang diatur sebanyak 12, UU PPh baru nantinya akan mengatur 19, atau ada penambahan sebanyak tujuh objek pajak.

"Dalam RUU PPh baru ini ada tujuh objek pajak yang ditambah," ujar Anggota Panja RUU PPh Andi Rahmat, hari ini.

Andi mengatakan perluasan objek pajak dimaksudkan untuk menganekaragamkan penggunaan dana masyarakat, sehingga tidak hanya disimpan di satu tempat.

"Misalnya dengan adanya keringanan pajak di sektor riil, di sisi lain ada pengenaan pajak dividen, tentu masyarakat termotivasi mengalihkan dana yang diperolehnya dari dividen ke sektor riil," jelasnya.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • RI-Swaziland dorong kerja sama ekonomi
  • Kadin minta KPK tertibkan perilaku fiskus
  • PPA diperpanjang dan disuntik modal
  • Presiden minta daerah otonom baru dievaluasi

Komentar

Beri Komentar