Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Kamis, 17/07/2008 14:48 WIB
Pemerintah & DPR perluas objek pajak
oleh : Erna Sari Ulina Girsang
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah dan DPR memperluas objek pajak pada perubahan keempat atas Undang-Undang No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Jika dalam UU PPh sebelumnya objek pajak yang diatur sebanyak 12, UU PPh baru nantinya akan mengatur 19, atau ada penambahan sebanyak tujuh objek pajak.
"Dalam RUU PPh baru ini ada tujuh objek pajak yang ditambah," ujar Anggota Panja RUU PPh Andi Rahmat, hari ini.
Andi mengatakan perluasan objek pajak dimaksudkan untuk menganekaragamkan penggunaan dana masyarakat, sehingga tidak hanya disimpan di satu tempat.
"Misalnya dengan adanya keringanan pajak di sektor riil, di sisi lain ada pengenaan pajak dividen, tentu masyarakat termotivasi mengalihkan dana yang diperolehnya dari dividen ke sektor riil," jelasnya.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Kenaikan harga elpiji akan dorong inflasi
- Pemkot Semarang gelar rakor jelang Lebaran
- Bibit: Program harus fokus ke rakyat
- Kadin usulkan 5 poin untuk RPP Perizinan
- Pengucuran BLT tahap I Rp5,398 miliar