Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Kamis, 17/07/2008 17:34 WIB

Menkeu: Tidak ada APBN-P II 2008

oleh : Erna Sari Ulina Girsang

JAKARTA (bisnis.com): Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tidak akan mengusulkan perubahan kedua atas APBN-P 2008 (APBN-P II).

Dia mengatakan pihaknya akan melaporkan perubahan anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008. Namun setiap perubahan anggaran akan dibahas dengan DPR. Pasal 7 ayat 1 dan pasal 14 ayat 2 UU APBN, jelasnya, menegaskan bahwa perubahan anggaran terkait dengan kenaikan harga minyak mentah dunia dapat dilakukan pemerintah tanpa melalui APBN-P 2008.

Sampai saat ini, jelasnya, semua persyaratan yang memperbolehkan pemerintah menggunakan pasal 7 dan 14 itu sudah terjadi, salah satunya jika harga minyak mentah dunia di atas US$100 per barel.

"Setelah menimbang situasi yang dihadapi, kami menilai lebih tepat jika tidak ada APBN-P II, namun pemerintah akan melaporkan dalam LKPP," jelas Menkeu dalam Raker dengan Komisi XI DPR. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • "Inflasi 0,5% sangat underestimate"
  • Inflasi di Jateng turun menjadi 0,4%
  • Kebijakan BI efektif tekan inflasi
  • Harga kebutuhan pokok di Semarang stabil

Komentar

Beri Komentar