Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Kamis, 17/07/2008 17:34 WIB
Menkeu: Tidak ada APBN-P II 2008
oleh : Erna Sari Ulina Girsang
JAKARTA (bisnis.com): Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tidak akan mengusulkan perubahan kedua atas APBN-P 2008 (APBN-P II).
Dia mengatakan pihaknya akan melaporkan perubahan anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008. Namun setiap perubahan anggaran akan dibahas dengan DPR. Pasal 7 ayat 1 dan pasal 14 ayat 2 UU APBN, jelasnya, menegaskan bahwa perubahan anggaran terkait dengan kenaikan harga minyak mentah dunia dapat dilakukan pemerintah tanpa melalui APBN-P 2008.
Sampai saat ini, jelasnya, semua persyaratan yang memperbolehkan pemerintah menggunakan pasal 7 dan 14 itu sudah terjadi, salah satunya jika harga minyak mentah dunia di atas US$100 per barel.
"Setelah menimbang situasi yang dihadapi, kami menilai lebih tepat jika tidak ada APBN-P II, namun pemerintah akan melaporkan dalam LKPP," jelas Menkeu dalam Raker dengan Komisi XI DPR. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Transaksi berjalan RI defisit US$1,47 miliar
- Bali beri informasi tepat pada investor
- Asean-China teken kontrak kerja sama
- Citigroup: BI rate bulan depan akan 9,50%
- Fitch Ratings: Prospek kinerja XL stabil