Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Jumat, 22/08/2008 10:28 WIB

Presiden minta daerah otonom baru dievaluasi

oleh : Anugerah Perkasa & Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pertambahan daerah otonom baru harus dievaluasi guna meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah dalam rangka kesejahteraan rakyat.

Menurut Presiden, pemekaran daerah seharusnya didasari oleh semangat untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan meningkatkan pelayanan umum. Sebaliknya, lanjut dia, pemekaran tanpa tujuan yang benar dan tidak dikelola dengan baik justru akan menyengsarakan rakyat.

"Kita harus memastikan bahwa semua daerah otonom baru telah berfungsi baik sesuai harapan masyarakat. Harus dipastikan pula kewenangan daerah, potensi daerah dan keuangan daerah benar-benar dikelola baik," ujar Presiden dalam keterangan pemerintah tentang kebijakan pembangunan daerah di depan Sidang Paripurna DPD, hari ini.

Oleh karena itu, lanjut Presiden, evaluasi tersebut akan memberikan kesempatan untuk melakukan konsolidasi terhadap daerah-darah induk yang dimekarkan. Baik dari segi tata pemerintahan, kapasitas birokrasi, maupun pengelola keuangan, jelasnya.

Presiden menjelaskan evaluasi itu juga berguna sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi penghapusan dan penggabungan daerah jika diperlukan. Pemerintah, lanjut dia, juga memberlakukan PP No.78/2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah agar kebijakan pemerintah daerah berlangsung efektif.

Dalam 10 tahun terakhir ini pemekaran dan pembentukan daerah otonomi baru terus meningkat. Sejak 1999 hingga sekarang telah terbentuk 191 daerah otonomi baru yang terdiri dari tujuh provinsi, 153 kabupaten, dan 31 kota. Dengan demikian, lanjut Presiden, daerah otonom yang ada berjumlah 510 yang terdiri dari 33 provinsi, 386 kabupaten, dan 91 kota.(er)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Miranda: Inflasi diprediksi di kisaran 11%
  • Dana Alokasi Khusus tak terserap 10%
  • Daerah penunggak utang dikenai sanksi
  • Wapres: PHK tak dapat dihindari

Komentar

Beri Komentar