Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Jumat, 22/08/2008 16:07 WIB
Kadin minta KPK tertibkan perilaku fiskus
oleh : Erna Sari Ulina Girsang
JAKARTA (bisnis.com): Bambang Soesatyo, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia meminta agar selain wajib melaporkan kekayaan, KPK juga mendorong Ditjen Pajak Depkeu menertibkan perilaku petugas pengawas pajak (fiskus).
"Kebiasaan mengancam, menakut-nakuti dan mengajak WP bernegosiasi harus segera diakhiri," ujarnya, kepada Bisnis, kemarin.
Kebijakan itu, menurutnya, sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera, bahkan jika perlu KPK menjaring kasus yang terkait dengan perilaku tak terpuji dari petugas pengawas pajak, sebagaimana KPK menjaring kasus jaksa penerima suap.
"Selama ini, petugas pengawas pajak menggunakan keawaman WP atas peraturan perpajakan untuk mengancam dan menakut-nakuti WP. Ketika si WP dalam posisi lemah, petugas pajak lalu mengajak WP menegosiasikan jumlah kewajibannya," tegasnya.
Negosiasi itu, menurut dia, mengarah pada tindakan merugikan negara dan memperkaya oknum petugas pengawas pajak. Dari penurunan jumlah kewajiban WP, tambahnya, petugas pengawas pajak biasanya meminta imbalan, yang sama dengan suap.
"Kebiasaan ini sudah berlangsung sangat lama, dan sudah jadi pengetahuan umum. Kalau tak ada shock therapy, perilaku tak terpuji petugas pengawas pajak itu dikhawatirkan akan menjadi kontraproduktif, mengingat Dirjen Pajak kini makin agresif memungut pajak," jelasnya lagi.
Dia berharap dengan menertibkan prilaku fiskus, pembiayaan APBN pada mendatang dapat mengandalkan penerimaan dari pajak, bukan dari pinjaman. Apalagi, ujarnya, Departemen keuangan akan menambah lagi 1.200 jumlah petugas pengawas pajak. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Antisipasi krisis, pemerintah genjot proyek infrastruktur
- Atasi krisis global, kebijakan disesuaikan
- Utang dinaikkan untuk proyek infrastruktur
- Bank Dunia kucurkan Rp24 triliun untuk RI
- Kemenko Perekonomian reformasi birokrasi 2009
Komentar
#1 - Prilaku Fiskus
Prilaku Fiskus bukan hanya dilini terdepan yaitu di KPP saja yang harus ditertibkan tetapi Fiskus di tingkat level atas juga harus ditertibkan karena level atas justru sering buat peraturan pajak yang aneh-aneh. Contoh peraturan mengenai Kuasa Wajib Pajak PMK.No.22/PMK.03/2008 bertentangan dengan PP.80/2007 yang merugikan Lulusan Perguruan Tinggi Program Studi Pajak menjjadi tidak dapat mewakili Wajib Pajak Lagi dan membuat Konsultan Pajak memonopoli untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak.
David - Jakarta/Indonesia @ 25/08/2008 - 02:30 WIB dari 125.162.106.7 (7.subnet125-162-106.speedy.telkom.net.id)