Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Senin, 25/08/2008 17:17 WIB

600 Pegawai Dishub DKI belum terima tunjangan

oleh : Nurudin Abullah

JAKARTA (Bisnis.com): Sebanyak 600 pegawai tidak tetap di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerima tunjangan perbaikan penghasilan dan gaji ke-13 sejak empat bulan yang lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI M. Tauchid  Tjakra Amidjaja mengatakan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan dan gaji ke-13 itu telah dianggarkan dalam perubahan APBD 2008. "Karena itu hak pegawai, sudah pasti akan dibayarkan secara rapel setelah perhitungan anggarannya selesai,” katanya di Jakarta, hari ini.

Dia tidak menyebut besaran tunjangan dan gaji ke-13 itu karena disesuaikan golongan mereka masing-masing.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Inggard Joshua mengatakan keterlambatan pembayaran tunjangan dan gaji ke-13 itu terjadi karena kesalahan pihak pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menghitung kebutuhan anggaran rutin untuk gaji pegawainya. "Soal gaji itu tanggung jawab pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lalu ketika mengusulkan APBD 2008," katanya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ilal Ferhard mengatakan perubahan APBD 2008 akan bahas kembali oleh tim perumus. "Akan dicek jika masih ada ratusan pegawai Dinas Perhubungan DKI yang belum terima tunjangan dan gaji ke-13. Harusnya kebutuhan gaji pegawai sudah tidak ada masalah kecuali kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar 20% yang anggarannya harus dicari," katanya.(yn)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Miranda: Inflasi diprediksi di kisaran 11%
  • Dana Alokasi Khusus tak terserap 10%
  • Daerah penunggak utang dikenai sanksi
  • Wapres: PHK tak dapat dihindari

Komentar

Beri Komentar