Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Selasa, 02/09/2008 19:25 WIB

Dirjen Pajak tetap hitung PPn penunggak royalti

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan akan tetap menghitung pajak penjualan (PPn) dari keenam kontraktor batubara penunggak royalti.

"Kami tetap pada pendapat awal. Kalau dia [kontaktor] bilang kontraknya lain ya kontraknya diperlakukan lain, janganlah dipersoalkan UU nya," tegasnya seusai mengikuti sidang paripurna di DPR, hari ini.

Darmin mengungkapkan Ditjen Pajak tidak akan menghitung sendiri jumlah PPn yang selama ini tidak dibayarkan oleh keenam kontraktor itu, tetapi Ditjen Pajak akan sepenuhnya menyerahkannya kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit jumlah PPh yang ditunggak oleh keenam kontraktor itu.

"Kami mendukung sepenuhnya dengan data, dengan angka supaya sekali jalan saja. Jangan kami hitung terus diperiksa lagi, makanya kami kasih data saja," tuturnya.

Mengenai kemungkinan kasus tersebut sudah kadaluarsa mengingat sudah lebih dari 10 tahun, dia mengatakan, "Memang kalau lebih dari 10 tahun kadaluarsa apalagi ini sudah sejak 1983, tetapi mudah-mudahan tidak kadaluarsa. Yang jelas dari dulu mereka [kontraktor] tidak membayar pajak penjualan atau PPh, makanya kami akan hitung itu," pungkasnya.

Sebelumnya, lima dari enam kontraktor batubara tersebut sepakat untuk membayar komitmen atau uang jaminan dengan total sebesar Rp600 miliar sebagai bentuk itikad baik dari pihak kontraktor dalam menyelesaikan kasus tersebut.(yn)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Miranda: Inflasi diprediksi di kisaran 11%
  • Dana Alokasi Khusus tak terserap 10%
  • Daerah penunggak utang dikenai sanksi
  • Wapres: PHK tak dapat dihindari

Komentar

Beri Komentar