Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Kamis, 25/09/2008 19:00 WIB

Potensi kehilangan pajak Rp47 triliun

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan pajak pada 2009 sebesar Rp47 triliun akibat dari amendemen sejumlah UU perpajakan yakni UU PPh, UU PPN PPnBM, dan UU KUP.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan potensi kehilangan tersebut terjadi karena adanya penurunan tarif PPh, kenaikan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), pemberian insentif pajak, serta perluasan basis pajak pada amendemen UU PPh dan PPN tersebut.

Menurut dia, seandainya tidak ada amendemen maka penerimaan pajak tahun depan bisa meningkat sebesar 29,5% hingga 30%. Tetapi berbagai amandemen UU perpajakan yang dilakukan telah menurunkan penerimaan pajak sebesar 9% dari total penerimaan tahun sebelumnya.

"Sehingga pertumbuhan penerimaan pajak pada 2009 diperkirakan hanya sebesar 20,5%," jelasnya di Jakarta hari ini.

Dalam rapat Panitia Anggaran DPR Senin lalu, pemerintah dan DPR menyepakati penerimaan pajak dalam APBN 2009 sebesar Rp591,17 triliun atau naik sebesar Rp6,5 triliun dari usulan pemerintah Rp584,56 triliun.

Darmin menuturkan upaya Ditjen Pajak untuk merealisasikan target penerimaan pajak tersebut adalah dengan mengoptimalkan program intensifikasi perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan.

Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2008, tercatat realisasi penerimaan netto Ditjen Pajak termasuk migas mencapai sebesar Rp367,63 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 49,57% dibandingkan realisasi penerimaan periode yang sama pada 2007 sebesar Rp245,8 triliun.

Realisasi penerimaan non migas [tanpa migas] periode Januari hingga Agustus 2008 sebesar Rp318,74 triliun atau mengalami pertumbuhan 45,99% dibandingkan realisasi penerimaan periode yang sama 2007 sebesar Rp218,334 triliun. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Miranda: Inflasi diprediksi di kisaran 11%
  • Dana Alokasi Khusus tak terserap 10%
  • Daerah penunggak utang dikenai sanksi
  • Wapres: PHK tak dapat dihindari

Komentar

Beri Komentar