Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Selasa, 18/11/2008 19:12 WIB
Pengusaha minta agar pajak bisa diangsur
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Pengusaha minta agar diperbolehkan membayar pajak dengan cara mengangsur pada saat memanfaatkan program sunset policy.
Ketua II Hipmi Silmy Karim mengutarakan saat ini banyak pengusaha yang cash flow-nya sedang tidak bagus akibat dampak pelambatan ekonomi global. Mereka sebenarnya mempunyai itikad baik untuk memanfaatkan sunset policy, namun tidak ada dana yang dapat digunakan untuk membayar pajak.
"Jadi sebaiknya dikasih keringanan membayar pajak misalnya boleh mengangsur apakah itu satu tahun atau enam bulan," katanya seusai acara seminar Economic Outlook 2009.
Dia mengatakan pada dasarnya pengusaha tidak minta pemerintah untuk memperpanjang masa pemberlakuan program sunset policy tetapi hanya minta supaya boleh membayar pajak secara mencicil.
"Batas akhir 31 Desember tetap untuk lapornya tapi untuk bayarnya bisa satu tahun atau enam bulan. Ini yang belum mendapat respon dari Ditjen Pajak. Tapi kata Pak Darmin mau memikirkan itu,"
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A (UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Program penghapusan sanksi administrasi perpajakan itu hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008. Artinya, batas akhir pelaksanaan sunset policy tinggal sekitar satu setengah bulan lagi.
Menurut Silmy, apabila usulan tersebut tidak diakomodir, kemungkinan besar banyak pengusaha yang mengurungkan niatnya untuk memanfaatkan sunset policy karena dananya akan lebih difokuskan untuk mempertahankan usaha.
"[Dalam sunset policy] yang hilang kan dendanya sedangkan pajaknya tetap harus bayar. Kalau tidak ada uangnya gimana?” ujarnya.(amu)
bisnis.com
Berita Lain
- Kebijakan baru soal CPO segera dirilis
- Furnitur diusulkan dapat insentif fiskal
- Rumah Ditjen Pajak akan ditertibkan
- Dephut tunda usulan tarif reboisasi
- Dephut dapat alokasi DIPA Rp2,6 triliun