Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Selasa, 18/11/2008 19:29 WIB
Pengelolaan dana sosial keagamaan dibenahi
oleh : Dewi Astuti
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah akan membenahi pengelolaan dana-dana sosial keagamaan dengan menggandeng pihak swasta agar penyaluran dan pemanfaatannya lebih tepat sasaran dan produktif.
Nina Sardjunani, Deputi bidang SDM dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan pembenahan dana keagamaan akan mencakup dana yang dikelola oleh lembaga penyalur milik swasta dan pemerintah. Dengan menggandeng pihak swasta, dana sosial keagamaan nantinya akan dirancang sebagai dana investasi produktif yang dapat menghasilkan profit jangka panjang.
"Peran pemerintah penting sebagai regulator agar dana itu lebih produktif. Kita juga bisa bekerjasama dengan swasta dalam pengelolaannya. Di Singapura, dana sosial yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk apartemen," ujarnya dalam seminar bertajuk Strategi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan.
Dia menuturkan pengelolaan dan pemanfaatan dana sosial keagamaan di Indonesia selama ini kurang maksimal karena beberapa hal, a.l. rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana keagamaan dan rendahnya profesionalitas tenaga pengelola. Selain itu, program dan tujuan pengelolaan dana masih banyak terfokus pada masalah konsumtif dan berorientasi jangka pendek.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafiduddin menyarankan kepada pemerintah agar pengelolaan dana sosial keagamaan dilakukan oleh lembaga-lembaga independen.
"Dengan begitu, dana kelolaan tidak terkooptasi oleh kepentingan di luar fungsi dana sosial keagamaan sendiri. Misalnya saja lembaga zakat, meski surat keputusan pengangkatan dikeluarkan pemerintah, pengelolaannya harus independen."
Didin menyebutkan potensi besaran dana sosial keagamaan di dalam negeri sangat besar. Untuk zakat, potensi nominalnya mencapai sekitar Rp19,3 triliun per tahun. Angka itu didasarkan pada asumsi 50% dari 180 juta penduduk muslim dalam negeri yang membayarkan zakat per tahun antara Rp50.0000-Rp200.000 per tahun.(amu)
bisnis.com
Berita Lain
- Kebijakan baru soal CPO segera dirilis
- Furnitur diusulkan dapat insentif fiskal
- Rumah Ditjen Pajak akan ditertibkan
- Dephut tunda usulan tarif reboisasi
- Dephut dapat alokasi DIPA Rp2,6 triliun