Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Rabu, 19/11/2008 19:39 WIB
Menkeu: Penyesuaian tak ganggu neraca
oleh : Agust Supriadi
JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah optimistis penyesuaian tingkat pertumbuhan ekonomi 2009 dari 6% menjadi 5% tidak akan menyebabkan defisit anggaran dan mengganggu neraca pembayaran.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah akan terus menjaga stabilitas makro ekonomi untuk memberikan sinyal positif terhadap para pelaku ekonomi.
Dia memastikan meskipun ada penyesuaian terhadap target pertumbuhan ekonomi tahun depan, diupayakan tidak akan mengganggu neraca pembayaran dan menambah defisit anggaran.
"Kalau ada adjustment terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi, diupayakan terus keseimbangan dan harmoni sehingga tidak terjadi budget defisit ataukah neraca pembayaran sehingga tidak menimbulkan persoalan," jelas dia seusai rapat koordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia hari ini.
Menurutnya, krisis finansial di Amerika Serikat merupakan sumber dari krisis finansial global yang menyebabkan melambatnya perekonomian negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Buruknya ekonomi AS dan Eropa menyebabkan permintaan ekspor menurun.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap neraca pembayaran, yakni menyangkut pelemahan ekspor dan kebutuhan impor. Pemerintah, ujarnya, akan berupaya menjaga kinerja ekspor tetap tumbuh dan mengupayakan kinerja impor tidak terlalu tinggi.
"Kita sudah membuat langkah, apa yang menyebabkan ekspor bisa baik dan bisa membuat impornya tidak terlalu tinggi, tapi tidak menghambat growth." Untuk itu, ujarnya, pemerintah akan mengurangi konsumsi barang impor di dalam negeri.
Namun, untuk pengurangan impor barang modal masih perlu dikaji karena berpengaruhi negatif terhadap aktivitas ekonomi dalam negeri. "Konsumsi bisa kita kurangi. Kalau impor barang modal kalau kita kurangi akan mengurangi aktivitas ekonomi ke depan." (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Kebijakan baru soal CPO segera dirilis
- Furnitur diusulkan dapat insentif fiskal
- Rumah Ditjen Pajak akan ditertibkan
- Dephut tunda usulan tarif reboisasi
- Dephut dapat alokasi DIPA Rp2,6 triliun