Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Rabu, 19/11/2008 20:05 WIB
Sri Mulyani: IMF harus direformasi
oleh : Achmad Aris & Agust Supriadi
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah memandang reformasi terhadap IMF perlu segera dilakukan terutama terkait hak veto yang dimiliki Amerika Serikat dalam lembaga keuangan internasional itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam suatu konstelasi dunia yang semakin terkait antara satu dengan yang lain, adanya hak veto dalam pengambilan keputusan dinilai tidak lagi relevan.
"Selama ini soal voice atau yang disebut suara, peranan, dan pengambilan keputusan oleh negara-negara berkembang, perlu dikoreksi menjadi lebih tinggi," katanya.
Tujuannya, lanjut Menkeu, agar keputusan-keputusan yang dihasilkan bisa dianggap punya legitimasi dan sesuai dengan aspirasi yang lebih adil di antara pelaku ekonomi dunia sehingga tidak ada lagi dominasi oleh negara Eropa dan Amerika Serikat.
"Makanya forum G 20 menjadi alternatif di mana komposisi emerging country sudah dominan."
Sri Mulyani menambahkan dalam internal IMF yakni struktur pengambilan keputusan antar menteri keuangan atau gubernur bank sentral kepada executive director yang mewakilinya dan kepada management dan staf profesional perlu disederhanakan.
Secara terpisah, Menneg PPN/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta menyatakan pemerintah memastikan tidak akan lagi mengandalkan Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai sumber pembiayaan karena skema yang ditawarkan tidak lagi relevan untuk menyelesaikan permasalahan neraca pembayaran.
"Krisis ini tidak akan ganggu neraca pembayaran untuk sementara, jadi kita tidak perlu IMF," ujarnya usai pelantikan pejabat eselon II Bappenas.
Dalam pertemuan G20, disepakati bahwa negara-negara berkembang yang memiliki reputasi bagus dapat memperoleh tambahan likuiditas untuk memperkuat cadangan devisa. Salah satu sumber likuiditas tersebut adalah dari IMF.(amu)
bisnis.com
Berita Lain
- Kebijakan baru soal CPO segera dirilis
- Furnitur diusulkan dapat insentif fiskal
- Rumah Ditjen Pajak akan ditertibkan
- Dephut tunda usulan tarif reboisasi
- Dephut dapat alokasi DIPA Rp2,6 triliun