Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Kamis, 20/11/2008 15:50 WIB
Usia pensiun Dirjen Pajak diperpanjang 1 tahun
oleh : Agust Supriadi
JAKARTA (Bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang setahun batas usia pensiun Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, menyusul terbitnya Keppres No.127/M/2008.
Dalam siaran pers Departemen Keuangan dijelaskan terhitung sejak 1 Januari 2009, batas usia pensiun Darmin dan Anwar di perpanjang hingga satu tahun ke depan. Hal ini setelah mempertimbangkan keahlian, pengalaman dan kinerjanya yang bagus selama menjabat sebagai Direktur Jenderal di kedua institusi Depkeu tersebut.
"Karena yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik dan sehat jasmani dan rohani," demikian tertulis dalam siaran pers Depkeu, hari ini.
Kebijakan ini mengacu pada PP No.65/2208 tentang perubahan kedua atas PP No.32/1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut mengatur mengenai perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 65 tahun berlaku bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peniliti utama yang ditugaskan secara penuh.
Hal itu berlaku juga bagi PNS yang memangku jabatan tertentu melalui Keppres atas usul pimpinan instansi atau lembaga setelah mendapat pertimbangan dari tim penilai akhir pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan strukutr eselon I.(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- Kebijakan baru soal CPO segera dirilis
- Furnitur diusulkan dapat insentif fiskal
- Rumah Ditjen Pajak akan ditertibkan
- Dephut tunda usulan tarif reboisasi
- Dephut dapat alokasi DIPA Rp2,6 triliun