Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Kamis, 20/11/2008 16:23 WIB
UMK Surabaya ditetapkan Rp948.500
oleh : Yuristiarso Hidayat
SURABAYA (bisnis.com): Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2009 yang ditetapkan Rp948.500 lebih rendah dari lima daerah basis industri di Jatim lainnya yang dimasukkan kategori ring I (Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo dan Malang).
UMK Surabaya itu hanya lebih tinggi Rp3.127 dibandingkan UMK Kota Malang yang ditetapkan mencapai Rp945.373 yang juga masuk kategori daerah ring I. UMK untuk 38 daerah di Jatim telah ditetapkan oleh Pejabat Gubernur Setya Purwaka melalui SK Gubernur No. 188/403/KPTS/2008 yang ditandatangani pada 19 November 2008.
Dalam keputusan itu semua daerah di Jatim mengalami rata-rata kenaikan UMK 17%. Kadis Tenaga Kerja Jatim Mochammad Bahruddin menegaskan keputusan UMK yang telah diteken Pj Gubernur Jatim itu bersifat final, dan akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2009.
"Dalam SK penetapan UMK itu semua daerah di Jatim mengalami kenaikan dengan besaran rata-rata 17%. Penetapan UMK itu bersifat untuk safety [keselamatan] bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, keputusan itu juga bersifat mengikat dan mesti lakukan oleh kalangan pengusaha."
Bahruddin mengatakan Kab.Gresik dan Mojokerto pada 2009 akan menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jatim. UMK keduanya kebetulan sama yaitu Rp971.624 naik sekitar 20% dibandingkan UMK 2008 yang mencapai Rp803.652.
UMK Kota Surabaya pada 2009 berdasarkan usulan dari Walikota Surabaya ternyata lebih rendah dibandingkan UMK di beberapa Kota besar Jatim lainnya. UMK Surabaya 2009 mencapai Rp948.500 naik dibandingkan UMK 2008 sebesar Rp805.500.
UMK Surabaya untuk pertama kalinya lebih rendah dibandingkan dengan Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo dan Malang.
Data yang dihimpun Bisnis, dari 38 daerah di Jatim tingkat kenaikannya bervariasi, sedikitnya tiga daerah yang kenaikannya berkisar 6%-10%, 27 daerah dengan tingkat kenaikan 11%-20%. Sisanya delapan daerah kenaikannya 21%-30%.
UMK 2009 untuk wilayah ring I Jatim yang meliputi tujuh daerah sebagai berikut, UMK Surabaya Rp948.500 (UMK 2008 Rp805.500), UMK Kab. Gresik Rp971.624 (Rp803.652), UMK Kab. Mojokerto Rp971.624 (Rp803.652), UMK Kab. Pasuruan Rp955.000 (Rp802.000), UMK Kab. Sidoarjo Rp955.000 (Rp802.000). Sedangkan UMK Kab Malang Rp954.500 (Rp802.000) dan UMK Kota Malang Rp945.373 (Rp802.941). (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Kebijakan baru soal CPO segera dirilis
- Furnitur diusulkan dapat insentif fiskal
- Rumah Ditjen Pajak akan ditertibkan
- Dephut tunda usulan tarif reboisasi
- Dephut dapat alokasi DIPA Rp2,6 triliun