Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Kamis, 20/11/2008 17:33 WIB

Pemda diminta maksimalkan penggunaan APBD

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menyatakan akan lebih tegas terhadap daerah-daerah yang tidak mampu merealisasikan belanja APBD secara maksimal.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan Depkeu akan berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri untuk menekan supaya pemerintah daerah memperbaiki spending maupun kualitas belanja APBD.

"Kalau tugas dari kami [Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah] adalah bagaimana mentransfer dana dengan lebih proper," katanya usai mengikuti Rapat Pimpinan dengan Menteri Keuangan di Gedung Depkeu, hari ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengungkapkan hingga 10 Oktober 2008, belanja anggaran pemerintah provinsi seluruh Indonesia hanya sekitar 53,2% dari perkiraan total keseluruhan nilai anggaran provinsi sebesar Rp100 triliun.

Mardiasmo mengutarakan dalam rapim, hari ini, Menteri Keuangan meminta agar dana yang ditransfer ke daerah benar-benar menjadi stimulus fiskal di daerah sehingga tidak malah diparkir di SBI.

"Tadi juga arahan Bu Menteri kita harus betul-betul meyakinkan apa yang kita transfer jadi stimulus fiskal, jadi tidak nganggur," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan terus memonitor pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan akan lebih tegas dalam pencairannya dengan meminta laporan realisasi DAK tahap sebelumnya.

Mardiasmo menuturkan sampai sekarang baru 60% atau Rp12,72 triliun dari pagu dana DAK sebesar Rp21,2 triliun yang sudah dicairkan ke daerah.

Pencairan dana DAK, jelasnya, dilakukan dalam empat tahap yakin tahap pertama 30%, tahap kedua 30%, tahap ketiga 30%, dan tahap keempat 10% di mana dalam setiap tahap, pemda harus memberikan laporan realisasi DAK.

"Memang ada beberapa pemda yang selesai sampai tahap keempat, ya sudah Alhamdulillah, tapi itu kan laporan penyerapan dan itupun di akhir tahun akan diaudit BPKP fisiknya karena kita cuma lihat dari sisi administrasi," tuturnya.

Dia menambahkan pemerintah memberikan batasan 90% realisasi DAK tahap sebelumnya untuk pemda dapat mencairkan dana DAK tahap selanjutnya.

"Kalau di bawah itu [batas 90% realisasi] belum akan ditransfer DAK-nya," pungkasnya.(api)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BI: Devisa RI 2009 bertahan di US$51 miliar
  • BI Rate turun 50 basis poin ke 8,75%
  • Pencantuman NPWP tunggu SK Gubernur DKI
  • Dana cadangan risiko fiskal migas Rp5 triliun

Komentar

Beri Komentar