Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Kamis, 20/11/2008 20:28 WIB
Biaya fiskal naik tahun depan
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menaikkan biaya fiskal mulai tahun depan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam hal kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan pembahasan mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur kebijakan tersebut kini sedang dalam proses penyelesaian.
"Ini kan pelaksanaan lebih lanjut dari UU [UU Pajak Penghasilan] bahwa untuk ke luar negeri bagi yang punya NPWP tidak perlu bayar," ujarnya
Ditjen pajak akan segera mengirimkan RPP ketentuan ini ke Sekretariat Negara. Darmin menolak menyebutkan besaran kenaikan biaya fiskal itu dengan alasan karena RPP-nya belum diterbitkan. "Nilainya memang kami usulkan dinaikkan tapi saya belum mau memublikasikannya."
Terkait rencana menaikkan biaya fiskal tersebut, dia mengatakan pemerintah tidak memerlukan persetujuan dari DPR.
Dalam UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan diatur, bagi WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bepergian ke luar negeri wajib membayar fiskal. Sedangkan bagi WP yang memiliki NPWP dibebaskan dari biaya fiskal seandainya bepergian ke luar negeri.(amu)
bisnis.com
Berita Lain
- Kebijakan baru soal CPO segera dirilis
- Furnitur diusulkan dapat insentif fiskal
- Rumah Ditjen Pajak akan ditertibkan
- Dephut tunda usulan tarif reboisasi
- Dephut dapat alokasi DIPA Rp2,6 triliun
Komentar
#1 - Tekan Rakyat
Terlihat jelas pemimpin bangsa tidak bisa memberi service pada rakyatnya. Bisanya hanya TEKAT RAKYAT saja. Apa yang mau di NAIK KAN LAGI?
Ario - Bandung @ 22/11/2008 - 10:08 WIB dari 114.121.132.128 (114.121.132.128)