Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Selasa, 02/12/2008 18:46 WIB

Daerah penunggak utang dikenai sanksi

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Heri purnomo mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih menunggak utang pokok setelah direkturisasi.

"Sanksi [pemotongan DAU atau DBH] mulai tahun depan. Yaitu daerah yang sudah kita [pemerintah] bantu dengan penghapusan tunggakan nonpokok dan ikut restrukturisasi tunggakan pokok," katanya hari ini.

Dia menjelaskan pemberian sanksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah. 

Mekanisme pemotongan DAU atau DBH itu akan dilakukan sesuai PMK No.129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan DAU dan atau DBH dalam kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat.

Heri menuturkan sampai Juni 2008, penyaluran pinjaman pemerintah pusat ke pemda mencapai Rp1,58 triliun untuk 192 pemda baik melalui SLA (Rp1,20 triliun), RDI (Rp60 miliar), dan RPD (Rp320 miliar).

Dari 192 pemda tersebut, tercatat 105 pemda menunggak Rp746 miliar atau 50% dari outstanding pinjaman di mana sebanyak 68 pemda total tunggakannya di atas Rp100 juta dan 37 pemda total tunggakannya di bawah Rp100 juta. Sedangkan 87 pemda lainnya tercatat lancar dalam hal pembayaran piutangnya.

Dari total tunggakan Rp746,66 miliar tersebut terdiri atas tunggakan nonpokok Rp529 miliar dan sisanya sebesar Rp217 miliar merupakan tunggakan pokok. Dalam PMK itu diatur tentang adanya restrukturisasi pinjaman yaitu untuk tunggakan pokok akan dilakukan penjadwalan kembali.

Sedangkan untuk tunggakan nonpokok ada dua cara yaitu, pertama untuk pemda yang mempunyai tunggakan sampai dengan Rp5 miliar akan dihapus seluruh tunggakan non pokoknya. Kedua, untuk pemda yang mempunyai tunggakan non pokok di atas Rp5 miliar akan dilakukan kombinasi antara penghapusan sebagian tunggakan nonpokok dan debt swap.

Heri menambahkan keterlambatan pembayaran piutang pemda tersebut sebagian besar diakibatkan karena terjadi pemekaran daerah atau tidak berjalannya suatu proyek sehingga tidak ada investasi. "Itu biasanya yang dijadikan alasan pemda untuk tidak bayar," ujarnya. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BI: Devisa RI 2009 bertahan di US$51 miliar
  • BI Rate turun 50 basis poin ke 8,75%
  • Pencantuman NPWP tunggu SK Gubernur DKI
  • Dana cadangan risiko fiskal migas Rp5 triliun

Komentar

Beri Komentar