Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro
Selasa, 02/12/2008 19:33 WIB
Dana Alokasi Khusus tak terserap 10%
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah memperkirakan hingga akhir tahun setidaknya ada sekitar 10% atau Rp2,1 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak terserap oleh pemda.
Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan per 2 Desember 2008 penyerapan DAK baru mencapai 77,4% atau Rp16,3 triliun dari total pagu DAK sebesar Rp21 triliun.
"Sudah ada 17 daerah yang sudah selesai empat tahap pencairan dana," katanya saat ditemui di Departemen Keuangan hari ini.
Menurutnya, kemungkinan hingga akhir tahun DAK tidak akan terserap 100% tetapi hanya 90%. Namun, Mardiasmo menegaskan pemerintah akan bersikap tegas kepada daerah yang terlambat melakukan penyerapan.
"Kita didik pemda supaya disiplin. Pokoknya paling lambat adalah 15 Desember, tanggal 16 sudah tidak bisa, ya dananya hangus," tegasnya.
Mardiasmo menjelaskan sisa DAK Rp2,1 triliun yang tidak terserap itu akan diaudit oleh BPKP untuk selanjutnya diberikan kepada daerah-daerah yang sampai akhir Desember sudah menyelesaikan pembangunan fisik tapi belum mendapatkan DAK.
"Dana Rp2,1 triliun itu akan digunakan untuk menutupi itu [pembangunan fisik] setelah diaudit BPKP dan menunggu APBN-P 2009," jelasnya.
Lebih lanjut, Mardiasmo mengungkapkan rencananya pemerintah akan mengubah tahapan pencairan DAK dari semula empat tahap menjadi tiga tahap. "DAK empat tahap sudah lumayan bagus tapi biasanya tahapan keempat yang agak bermasalah. Jadi nanti akan diajukan bisa jadi tiga tahap saja."
Selama ini pencairan dana DAK dilakukan dalam empat tahap yaitu tahap pertama 30%, tahap kedua 30%, tahap ketiga 30%, dan tahap keempat 10% di mana dalam setiap tahap, pemda harus memberikan laporan realisasi DAK. Yang terpenting, lanjutnya, adalah daerah bisa dimonitor oleh pemerintah pusat sehingga tahun depan DAK dapat 100% terserap. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- Kebijakan baru soal CPO segera dirilis
- Furnitur diusulkan dapat insentif fiskal
- Rumah Ditjen Pajak akan ditertibkan
- Dephut tunda usulan tarif reboisasi
- Dephut dapat alokasi DIPA Rp2,6 triliun