Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Ekonomi Makro


Rabu, 03/12/2008 20:03 WIB

Ditjen Pajak berhasil himpun 9 juta NPWP

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak mengklaim telah berhasil menghimpun sebanyak 9 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak (WP) aktif.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan angka tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan program ekstensifikasi perpajakan.

"Sekarang ini 9 juta benar-benar ada. Yang 10 juta itu sudah kita taruh di samping [database], nggak pernah kita masukkan lagi," katanya usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Dia memaparkan dari 9 juta NPWP itu, sebanyak 7,2 juta merupakan NPWP orang pribadi, dan sisanya 1,8 juta merupakan NPWP badan. Di luar itu, Ditjen Pajak ternyata juga sudah mempunyai sebanyak 10 juta NPWP dari WP nonfiler (WP yang sudah ber NPWP tapi tidak pernah melaporkan SPT).

Dari 10 juta NPWP itu, Ditjen Pajak akan melihat kembali data tersebut untuk menjaring WP yang ternyata masih aktif. "Yang 10 juta itu nggak pernah kita masukkan lagi. Tetapi tetap di database kita. Nanti membersihkan itu harus ada prosesnya yang benar."

Dengan pemisahan tersebut, jelasnya, sistem yang bekerja akan lebih mudah dijalankan. "Kalau dicampur selain sistemnya berat, rasionya juga jadi aneh-aneh karena dibagi dengan yang tidak efektif," tuturnya.(amu)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • BI: Devisa RI 2009 bertahan di US$51 miliar
  • BI Rate turun 50 basis poin ke 8,75%
  • Pencantuman NPWP tunggu SK Gubernur DKI
  • Dana cadangan risiko fiskal migas Rp5 triliun

Komentar

Beri Komentar