Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Fokus Bank Indonesia


Kamis, 10/04/2008 16:56 WIB

Masyhud: Penangkapan Burhan tak ganggu citra BI

oleh : Djony Edward

JAKARTA: Penangkapan terhadap Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Pimpinan BI Surabaya Rusli Simanjuntak, Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong, memang menyedihkan, tapi tidak akan mengganggu citra Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen, ungkap pengamat.

Masyhud Ali, pengamat perbankan, menilai situasinya memang agak berbeda setelah keputusan pengganti Gubernur BI pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Boediono, telah ditetapkan DPR. Sehingga posisi Burhanuddin dkk. menjadi riskan dan akhirnya ditangkap, kemungkinan-kemungkinan itu sudah diperkirakan.

"Terus terang terasa getir melihat kenyataan itu. Pada saat kinerja BI di bawah kepemimpinan Pak Burhan sedang dipuncak-puncaknya, secara pribadi memiliki prestasi yang baik, malah tersandung hal yang tak diduga dan saya yakin Pak Burhan hanya korban," ujarnya kepada bisnis.com sore ini.

Seperti diketahui dibawah kepemimpinan Burhanuddin Abdullah, saat ini cadangan devisa yang dihimpun telah mencapai US$58,6 miliar dari target US$60 miliar tahun ini. Burhan juga mendapat predikat sebagai The Best Central Bankers of The Year Award 2007 dari Global Finance Magazine. Koordinasi fiskal dan moneter semakin mantap dengan kestabilan nilai tukar yang berkesinambungan.

Menurut Masyhud, penangkapan Burhanuddin tidak akan memperburuk citra kelembagaan Gubernur BI dan BI sendiri mengingat pengganti Gubernur BI sudah ada dan tinggal dilantik pada 17 Mei. Apalagi posisi Boediono yang juga kader terbaik bangsa ini yang diharapkan juga dapat menjaga kredibilitas dan independensi bank sentral.

"Jadi penangkapan itu sendiri memang menjadi faktor negatif, tapi Boediono adalah faktor penyeimbang atas situasi itu. Jadi tidak bisa dikatakan jika sejumlah pejabat BI ditangkap lantas seluruh pejabat BI buruk, tidak bisa digeneralisasi seperti itu."

Saat ditanya soal aliran modal keluar sebesar US$5 miliar setelah penangkapan Burhanuddin dkk. dan US$2,3 miliar aliran dana masuk, Masyhud mengatakan harus diteliti dulu faktornya apa. Dalam beberapa hari ini kondisi pasar uang dan pasar modal memang sedang bergejolak, inflasi naik, pandangan IMF soal tingkat pertumbuhan Indonesia tak sesuai target atau hanya 6%.

"Jadi aliran modal keluar itu tidak semata-mata karena faktor penangkapan Pak Burhan dkk," tegasnya.

Lebih jauh Masyhud yakin bahwa penangkapan Burhanuddin hanya sebagai korban, proses itu terjadi lantaran terlalu banyaknya tekanan. Tapi harus disadari siapapun yang ada di Bank Indonesia tidak serta merta ikut terkena citra jelek atas penangkapan itu.

Seperti diketahui Burhanuddin ditangkap terkait dengan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar ke sejumlah anggota DPR. Keterlibatannya lantaran ikut menandatangani keputusan Rapat Dewan Gubernur, sementara mengendalikan dan memegang uangnya saja tidak ikut.

Bersama Burhanuddin, ada anggota Dewan Gubernur BI lainnya yang ikut dalam pengambilan keputusan seperti Miranda Swaray Goeltom, Aulia Pohan, Anwar Nasution, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri. Sebelum Burhanuddin menjadi Gubernur rapat dan pencairan dana YPPI jauh sudah dilakukan sejak Gubernur BI Syahril Sabirin, tentu bersama anggota Dewan Gubernur lainnya, karena memang keputusan aliran dana YPPI bersifat kolegial.

Rapat Dewan Gubernur BI dimasa Syahril Sabirin, dihadiri oleh Anwar Nasution, Miranda Swaray Goeltom, Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri. Seperti yang terjadi pada Maret-Mei 2003, yaitu permintaan permohonan pinjaman uang kepada YLPPI dan diputuskan oleh RDG serta dilaksanakan Direktorat Hukum BI. Dalam hal ini Dewan Pengawas (LPPI) adalah Aulia Pohan dan Maman Somantri.

Burhanuddin baru dilantik sebagai Gubernur BI pada 20 Mei 2003 dan baru menjabat dua minggu menjelang rapat 3 Juni 2003 (dengan konstruksi dan kebijakan yang sudah diambil, sama dengan sebelumnya). Pada dasarnya Burhanuddin melanjutkan rangkaian kebijakan tersebut.

Pada saat itu, dengan semakin buruknya citra BI dan mengamankan posisi hukum--misalnya dengan wacana yang berkembang tentang pembubaran BI dan pembentukan BI baru, maka selain bantuan hukum dibahas juga kebutuhan dana untuk menanggulangi kegiatan insidentil yang mendesak. Namun, karena hal ini terjadi pada pertengahan tahun, maka biayanya belum dianggarkan.

Karena itu, Deputi Gubernur yang membidangi keuangan yaitu Bun Bunan Hutapea memberi jalan keluar untuk menggunakan dulu dana dari YLPPI sebagai pinjaman. Adapun Deputi Gubernur lainnya yang menjadi Dewan Pengawas YLPPI, yakni Aulia Pohan, diminta mengkoordinasikan penyisihan sejumlah uang (Rp100 miliar) dari YLPPI.

Pada rapat 22 Juli itu dibentuklah lembaga Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK) untuk melaksanakan diseminasi informasi dan menyelesaikan bantuan hukum tersebut. Pelaksanaan dari program diseminasi tersebut dilaporkan kepada koordinator PSK, yaitu Aulia Pohan dan Maman Somantri.

Dengan langkah tersebut, akhirnya disepakati bahwa BLBI dipikul bersama oleh pemerintah dan BI dengan persetujuan Komisi IX DPR RI, dan BLBI dinyatakan sebagai kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh BI.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka pemerintah mengeluarkan Surat Utang Pemerintah (SUP) kepada BI (senilai Rp144,5 triliun) untuk diselesaikan pada waktunya, dengan cara surplus BI yang diberikan kepada pemerintah akan digunakan sebagai pengurang untuk menyelesaikan BLBI. Termasuk rampungnya amendemen UU BI No. 23/1999 dan diundangkan menjadi UU No. 3/2004.

bisnis.com

 

Berita Lain

Komentar

Beri Komentar