Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Fokus Bank Indonesia
Jumat, 16/05/2008 15:06 WIB
'Pejabat BI terlilit masalah hukum tetap dibantu'
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (bisnis.com): Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) menyatakan akan tetap memberikan bantuan hukum kepada pejabat BI yang tersandung kasus hukum.
"UU BI mengatur jika ada pegawai BI yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan maka BI akan tetap memberikan bantuan hukum," jelas Direktur Hukum BI Ahmad Fuad di Jakarta, hari ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga orang pejabat BI saat ini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi aliran dana BI Rp100 miliar ke sejumlah anggota DPR.
Ketiga pejabat BI tersebut adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala Perwakilan BI di Surabaya Rusli Simandjuntak.(er)
bisnis.com
Berita Lain
- Boediono : 3 Masalah ancam setiap negara
- BI hati-hati hadapi situasi global
- Kadin: Kenaikan BI Rate jadi ritual bulanan
- BI Rate naik 25 basis poin jadi 9%
- BI cari waktu tepat divestasi 3 anak usaha