Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Fokus Bank Indonesia
Kamis, 30/10/2008 10:23 WIB
Boediono prihatin atas putusan Tipikor dan KPK
oleh : M. Yunan Hilmi
JAKARTA (Bisnis.com): Gubernur Bank Indonesia merasa prihatin atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada empat mantan deputi gubernur dan vonis pengadilan atas Burhanuddin Abdullah.
"Kami merasa prihatin dengan hal tersebut, namun kami tetap percaya terhadap proses hukum yang berjalan dan berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Kami berharap peristiwa yang tengah terjadi terhadap rekan-rekan kami semakin memperteguh tekad kami untuk mengemban amanat tugas dengan sebaik-baiknya," ujar Boediono dalam siaran persnya.
Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan denda sebesar Rp250 juta. Atas keputusan itu, Burhanuddin mengajukan banding yang merasa ada perlakukan tidak adil. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap empat orang mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Aslim Tadjuddin, dan Bun Bunan E.J. Hutapea.
Burhanuddin dinilai ikut memperkaya orang lain yaitu mantan pejabat BI Heru Soepraptomo (Rp10 miliar), Hendro Budiyanto (Rp10 miliar), Iwan Prawiranata (Rp13,5 miliar), Paul Soetopo (Rp10 miliar), dan Soedradjad Djiwandono (Rp25 miliar). Adapun penetapan status tersangka empat mantan deputi gubernur BI, menurut KPK, dilakukan berdasarkan evaluasi penyidikan, mencermati fakta persidangan, dan menyikapi putusan atas Burhanuddin.
Boediono menegaskan BI saat ini sedang giat-giatnya melakukan peningkatan kinerja dan perbaikan governance dalam seluruh tahap pelaksanaan tugas. "Seluruh jajaran Bank Indonesia bertekad untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menunaikan tugasnya sebagai pengawal stabilitas ekonomi nasional dari dampak krisis keuangan global saat ini."(yn)
bisnis.com
Berita Lain
- KPK panggil Sri Mulyani & Boediono soal BLBI
- BI rate diprediksi turun 0,25% siang ini
- Hari ini tak ada transaksi valas BI
- BI terima laporan kerugian structured product
- BI perketat aturan penjualan produk investasi