JAKARTA (Bisnis.com): Bank Indonesia menegaskan otoritas tersebut tidak ada maksud menahan rencana divestasi anak usaha dengan berakhirnya tengat waktu yang ditentukan, seperti amanah UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia.
Gubernur BI Boediono berjanji akan secepatnya melakukan divestasi anak usaha.
"Pokoknya kami nanti selesaikan secepatnya, kami tidak ada keinginan untuk [menahan]. Semakin cepat semakin baik," tegasnya di Jakarta, hari ini.
Dia menyampaikan BI bersama pihak terkait sedang mengkaji skema yang terbaik dalam melakukan divestasi anak usaha. Skema yang terbaik dimaksud Boediono adalah, baik bagi lembaga yang dia pimpin dan pemerintah, dikemudian hari.
"Kami sedang menggarap bagaimana prosedurnya yang terbaik, bagi pemerintah dan kami, juga [telah] dilaporkan ke DPR," jelasnya.
Menurut dia, meskipun batas waktu divestasi telah terlewati, seperti yang diamanahkan UU, hal itu tidak menggugurkan status BI sebagai pemilik anak usaha.
Mantan Menko Perekonomian menyampaikan divestasi anak usaha tidak akan lewat dari tahun ini. "Insya Allah [tahun ini]," ujarnya saat ditanya penyelesaikan tenggat waktu pelepasan anak usaha.
Sesuai dengan Pasal 77 UU No. 3/2004 tentang BI, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini, bank sentral wajib telah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).
Hingga akhir 2007 BI memiliki 55% saham di PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Namun, angka itu terdilusi menjadi sekitar 22%, setelah pemerintah menyuntikan dana sekitar Rp1 triliun untuk modal penjaminan kredit usaha rakyat.
Selain itu, Bank sentral juga memiliki 82,22% di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Di samping itu, satu anak usaha yang sebenarnya harus didivestasi, yakni Bank Indover, kini sudah dalam proses likuidasi oleh pengadilan Belanda.(faa)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »