IBI dukung pembentukan OJK

Selasa, 09/02/2010 20:01:15 WIBOleh: Hendri T. Asworo
JAKARTA (Bisnis.com): Ikatan Bankir Indonesia (IBI) mendukung sepenuhnya usulan pemerintah untuk menyusun RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sementara keterlibatan pihak lain dalam menyusun rancangan itu sebatas diskusi agar lebih independen.

Ketua Umum IBI Agus Martowardojo menyampaikan pembentukan OJK harus tetap dilakukan karena hal itu sesuai dengan amanat UU No. 23/1999 tentang BI sebelum diamendemen menjadi UU No. 3/2004. Berdasarkan UU itu pembentukan OJK paling lambat 2010.

"Kalau saya melihatnya OJK ini satu bagian dari UU yang harus dilaksanakan. Itu ada UU yang sudah efektif bahwa OJK harus dibentuk," ujarnya di sela-sela acara Used Car Showroom Gathering Mandiri Tunas Finance di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, usulan draf RUU OJK itu datang dari Kementerian Keuangan, selaku wakil pemerintah. Namun, Agus tidak menjelaskan kenapa usulan OJK itu harus murni dari pemerintah.

"Mohon agar yang diajukan UU tentang OJK itu sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, karena sekarang ini yang diusulkan pemerintah berkonsultasi dengan BI," paparnya.

Mengenai bentuk OJK apakah berdiri independen, Agus enggan memberikan pendapat. "Bahwa nanti OJK suatu lembaga sendiri atau suatu lembaga yang disatukan dengan BI, saya rasa di pemerintah sudah ada persiapkan dengan baik," paparnya.

Dia menegaskan inisiatif draf OJK sebaiknya datang dari pemerintah. "Jangan ada bentuk proses yang lain, sebaiknya pemerintah mengusulkan setelah berdiskusi dengan BI, karena saya dengar kadang-kadang mau inisiatifnya di DPR, lebih baik di pemerintah," tambahnya.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengajukan dua opsi bentuk OJK kepada legislatif untuk dipilih mana yang terbaik setelah kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan satu usulan.

Pjs Gubernur BI Darmin Nasution menyampaikan sebenarnya draf RUU OJK sudah selesai dan tinggal diserahkan kepada legislatif. Namun, saat ini masih dipertimbangkan mana bentuk OJK yang terbaik untuk diajukan.

Menurut Darmin, dalam usulan draf itu ada dua alternatif bentuk OJK. Dia tidak menyebut usulan draf RUU OJK versi Bank Indonesia dan pemerintah, tetapi 'pendapat Deputi Gubernur BI Budi Rochadi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.'

"Sebetulnya selama ini selalu mengembangkan dua alternatif kemungkinan, yang mana dimajukan sampai kemarin masih ada pertimbangan-pertimbangan. Drafnya sebenarnya sudah ada. Ada yang nulis pendapatnya Menkeu dan pendapatnya Budi Rochadi,” ujarnya, pekan lalu.

Pembentukan OJK sebenarnya hampir terwujud pada 2003 kemudian UU BI diamendemen pada 2004. Di atas kertas, pembentukan OJK akan banyak memangkas kekuasaan BI yakni kehilangan paling tidak 10 direktorat yang menangani perbankan.

Pada saat yang sama, Depkeu juga harus melepaskan Bapepam-LK sebagai regulator pasar modal dan lembaga keuangan nonbank. Menteri Keuangan pada Juni 2009 sempat akan menyerahkan draf RUU OJK kepada DPR. Namun, rencana itu mendapat resistensi dari kalangan bank sentral, sehingga urung dilakukan dan akan melakukan pembahasan bersama.

Dalam draf awal OJK akan memiliki tiga otoritas yaitu bank, lembaga keuangan nonbank, dan pasar modal. Selain itu seluruh fungsi pengawasan perbankan di BI akan ditarik ke lembaga baru sehingga bank sentral hanya menjadi otoritas moneter. Draf itu dikabarkan akan dipertahankan Kementerian Keuangan untuk membentuk OJK.(yn)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika