Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Perbankan


Jumat, 08/08/2008 19:42 WIB

Revisi 3 poin sertifikasi bankir disetujui

oleh : Hendri T. Asworo

JAKARTA: Bank Indonesia akhirnya menyetujui usulan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) untuk merevisi tiga poin penting terkait dengan sertifikasi bankir yang selama ini dikeluhkan industri tersebut.

Tetapi, permintaan mengenai lembaga sertifikasi bankir—Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR-- harus berada di bawah ikatan asosiasi profesi—Ikatan Bankir Indonesia (IBI)—bank sentral belum memberikan lampu hijau.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad menyampaikan saat ini pihaknya masih menggodok sejumlah usulan perubahan tersebut bersama BSMR dan Perbanas. “Pada dasarnya kami menyetujui itu [usulan Perbanas], saat ini kami lagi godok,” ujarnya di Jakarta hari ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan asosiasi mengusulkan tiga hal kepada Bank Indonesia mengenai sertifikasi oleh BSMR. Pertama, anggota mengeluhkan mahalnya biaya, kedua, siapa saja yang berhak ikut sertifikasi dan ketiga, jadwal pelaksanaan program sertifikasi yang bisa mengganggu aktivitas operasional bank.

Sejauh ini Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/25/PBI/ 2005 mewajibkan para eksekutif perbankan hingga beberapa level di bawah direksi memiliki sertifikat manajemen risiko.

Menurut Muliaman, dari tiga usulan tersebut bisa dipahami oleh masing-masing pihak untuk dilakukan revisi. Tetapi, mengenai permintaan kewenangan uji sertifikasi berada di bawah IBI, bank sentral belum bisa memberikan lampu hijau. (11)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Bumiputra-Commerce pangkas target ROE
  • Dana bank di SBI cenderung turun
  • Bidan Eros Rosita raih Danamon Award
  • BNI dan XL luncurkan transfer instan remittance

Komentar

Beri Komentar