Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Perbankan


Selasa, 07/10/2008 20:21 WIB

Bank Indover dalam kondisi darurat

oleh : M. Munir Haikal & Bambang P. Jatmiko


JAKARTA (bisnis.com): Pengadilan Belanda hari ini mendeklarasikan regulasi darurat terhadap Indonesische Overzeese Bank NV (Bank Indover).

Pengadilan juga menunjuk Mr De Han sebagai administrator dan Mr T Van Hess sebagai pengacara. Melalui pengumuman resmi di situs bank sentral Belanda, De Nederlandsche Bank, dinyatakan simpanan milik individu senilai 11 juta euro (US$ 15 juta) yang ada di sana akan dijamin pemerintah.

Langkah hukum ini diambil atas permintaan bank sentral Belanda. Bank Indover adalah usaha Bank Indonesia yang beroperasi di Eropa. Bank Indover memiliki dua anak perusahaan di Hong Kong, Indover Asia Limited dan di Singapura, Indover Trade Services Pte. Ltd.

Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, bank sentral dilarang memiliki anak usaha. Karena itu, dalam waktu dekat Bank Indonesia akan melepas kepemilikan Indover.

Rencananya, PT Bank Mandiri Tbk akan mengakuisisi Bank Indover setelah PT Bank Ekspor Indonesia batal membeli bank tersebut. Proposal akuisisi Indover telah diajukan oleh Bank Mandiri sejak permulaan 2008. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • HSBC pangkas 500 karyawan di Asia
  • Mandiri gandeng IHF buka 40 sekolah SBB
  • Paskah: Belum saatnya full guarantee
  • Nasabah Bank Century tak bisa cairkan deposito

Komentar

Beri Komentar