Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Perbankan


Selasa, 07/10/2008 23:08 WIB

BI akui tak bisa selamatkan Indover Bank

oleh : M. Munir Haikal

JAKARTA (Bisniscom): Bank Indonesia mengaku tidak bisa menyelamatkan Indover Bank karena terbentur dengan aturan hukum.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom mengakui bank sentral Belanda De Nederlandsche Bank (DNB) telah melakukan komunikasi dengan Bank Indonesia selaku pemilik Indover Bank.

“Pembekuan operasional dilakukan setelah Indover Bank mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan secara drastis money market line sebagai dampak dari gejolak pasar keuangan global yang terjadi dewasa ini yang juga melanda kawasan Eropa,” jelasnya malam ini.

Dia menuturkan kesulitan likuiditas yang dialami Indover Bank diperkirakan tidak akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek mengingat ketidakpastian yang tinggi atas berlangsungnya keketatan likuiditas di pasar uang global sehingga meningkatkan counterparty risk di pasar uang antar bank secara global.

Menurutnya, Bank Indonesia sebagai pemegang saham tidak dapat melakukan tambahan dana kepada Indover Bank, mengingat sesuai dengan pasal 77 Undang-undang No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia harus melakukan divestasi terhadap anak perusahaan, termasuk Indover Bank.

Saat ini proses penyelesaian permasalahan Indover Bank ditangani oleh kurator yang ditunjuk oleh DNB. “Bank Indonesia sebagai pemegang saham akan sepenuhnya mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Belanda.”

bisnis.com

 

Berita Lain

  • HSBC pangkas 500 karyawan di Asia
  • Mandiri gandeng IHF buka 40 sekolah SBB
  • Paskah: Belum saatnya full guarantee
  • Nasabah Bank Century tak bisa cairkan deposito

Komentar

Beri Komentar