Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Syariah
Rabu, 27/02/2008 13:55 WIB
MUI jaga wewenang akreditasi label halal
oleh : Fahmi Achmad
JAKARTA: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak adanya lembaga lain yang diberikan wewenang untuk akreditasi label halal dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Pangan.
Ketua MUI Amidhan tegas menolak adanya lembaga independen lain yang merebut fungsi pengawasan dan penjaminan sertifikasi halal. Saat ini wewenang pentapan label halal berada di tangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (LPPOM -MUI).
“Kami tidak mau itu karena kami sudah berpengalaman 19 tahun, independen dan transparan dalam melakukan audit dan menerbitkan sertifikat,” ujarnya, siang ini.
Namun, Amidhan menjamin adanya kerjasama dengan badan lain dalam melakukan audit dan penelitain ke daerah untuk mengeluarkan sertifikasi produk halal. LPPOM MUI telah menerbitkan 4.706 lembar sertifikat halal untuk sekitar 20.000 jenis produk dari 1.500 perusahaan. (dj)
bisnis.com
Berita Lain
- Moody's: Perbankan syariah Asia Timur tumbuh
- Tiga bulan diluncurkan, premi syariah Prudential Rp410,3 miliar
- Plafon SUK diturunkan jadi Rp300 juta
- NPL pinjaman syariah SUK di usaha kecil 4%-5%
- MUI jaga wewenang akreditasi label halal