Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Syariah


Selasa, 03/06/2008 18:34 WIB

Pajak ganda sukuk harus ditanggung pemerintah

oleh : Ahmad Muhibbuddin


JAKARTA (Bisnis): Kalangan wakil rakyat meminta pemerintah menanggung pajak ganda yang akan dikenakan pada sukuk untuk menambah daya tarik surat berharga syariah nasional (SBSN).

Anggota Komisi XI Andi Rahmad menyatakan industri syariah memiliki prospek yang menjanjikan di masa mendatang, termasuk rencana pemerintah menerbitkan SBSN pada semester II tahun ini.

Namun demikian, rencana ini akan terbentur pada pengenaan pajak ganda terhadap sukuk yang berpotensi mengurangi daya tarik SBSN bagi calon investor.

"Untuk mengatasinya, sebelum RUU PPh dan PPN diketok, sebaiknya tarif pajak ganda SBSN ditanggung dulu oleh pemerintah. Ini penting agar ada patokan bagi indutri syariah." (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Agen penjual SBSN harus berbasis di Indonesia
  • Underlying asset untuk SBSN diperbesar
  • Aset finansial syariah diprediksi tumbuh 20%
  • SBSN tidak dikenakan pajak ganda

Komentar

#1 - pajak sukuk

pajak susuk jangan diterapkan dahulu karena kita belum mengetahui reaksi pasar dan masyarakat tentang penerbitan ini. kalau tidak laku gimana donk...

yudi herry prasetya - tangerang @ 02/08/2008 - 16:32 WIB dari 125.160.198.56 (56.subnet125-160-198.speedy.telkom.net.id)

Beri Komentar