Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Syariah
Selasa, 03/06/2008 19:50 WIB
SBSN tidak dikenakan pajak ganda
oleh : Ahmad Muhibbuddin
JAKARTA (Bisnis): Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan surat berharga syariah nasional (SBSN) tidak dikenakan pajak ganda karena perusahaan penerbit sukuk dibentuk oleh pemerintah.
Dia menyatakan perusahaan pengelola SBSN atau sukuk yaitu SPV merupakan milik pemerintah yang dibiayai dari APBN sehingga transaksi yang dilakukannya tidak dapat dikenai pajak.
"SPV [spesial purpose vehicle] itu kan milik pemerintah, dibentuk oleh pemerintah didanai oleh APBN, ya sudah [transaksi yang dilakukan tidak usah dikenai pajak]," katanya seusai Raker dengan Komisi XI DPR hari ini.
Dalam raker, anggota Komisi XI DPR dari FPKS Andi Rahmat meminta pemerintah menanggung pajak ganda yang akan dikenakan pada sukuk untuk menambah daya tarik SBSN. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- WIEF ke V digelar Februari di Jakarta
- AASI gelar International Muamalah Summit
- Pembiayaan syariah naik Rp11,13 triliun
- SBSN rupiah dijual dengan harga beragam
- Peringkat sukuk ijarah Metrodata A3.id