Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Syariah


Selasa, 03/06/2008 19:50 WIB

SBSN tidak dikenakan pajak ganda

oleh : Ahmad Muhibbuddin


JAKARTA (Bisnis): Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan surat berharga syariah nasional (SBSN) tidak dikenakan pajak ganda karena perusahaan penerbit sukuk dibentuk oleh pemerintah.

Dia menyatakan perusahaan pengelola SBSN atau sukuk yaitu SPV merupakan milik pemerintah yang dibiayai dari APBN sehingga transaksi yang dilakukannya tidak dapat dikenai pajak.

"SPV [spesial purpose vehicle] itu kan milik pemerintah, dibentuk oleh pemerintah didanai oleh APBN, ya sudah [transaksi yang dilakukan tidak usah dikenai pajak]," katanya seusai Raker dengan Komisi XI DPR hari ini.

Dalam raker, anggota Komisi XI DPR dari FPKS Andi Rahmat meminta pemerintah menanggung pajak ganda yang akan dikenakan pada sukuk untuk menambah daya tarik SBSN. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Agen penjual SBSN harus berbasis di Indonesia
  • Underlying asset untuk SBSN diperbesar
  • Aset finansial syariah diprediksi tumbuh 20%
  • SBSN tidak dikenakan pajak ganda

Komentar

Beri Komentar