Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Syariah
Kamis, 05/06/2008 15:50 WIB
Agen penjual SBSN harus berbasis di Indonesia
oleh : Ahmad Muhibbuddin
JAKARTA (Bisnis): Depkeu akan mewajibkan agen penjual surat berharga syariah negara (SBSN) memiliki basis kantor di Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri. Peraturan ini akan terbit dalam waktu dekat sebelum pemerintah melempar sukuk syariah ini pada Agustus nanti.
Selain harus memiliki cabang perwakilan di Tanah Air, Menkeu Sri Mulyani akan mewajibkan agen penjual SBSN memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan sukuk, berkomitmen mengembangkan pasar keuangan syariah dan memiliki tim berpengetahuan serta berpengalaman. (tw)
bisnis.com
Berita Lain
- WIEF ke V digelar Februari di Jakarta
- AASI gelar International Muamalah Summit
- Pembiayaan syariah naik Rp11,13 triliun
- SBSN rupiah dijual dengan harga beragam
- Peringkat sukuk ijarah Metrodata A3.id