Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Syariah


Kamis, 05/06/2008 15:50 WIB

Agen penjual SBSN harus berbasis di Indonesia

oleh : Ahmad Muhibbuddin


JAKARTA (Bisnis): Depkeu akan mewajibkan agen penjual surat berharga syariah negara (SBSN) memiliki basis kantor di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri. Peraturan ini akan terbit dalam waktu dekat sebelum pemerintah melempar sukuk syariah ini pada Agustus nanti.

Selain harus memiliki cabang perwakilan di Tanah Air, Menkeu Sri Mulyani akan mewajibkan agen penjual SBSN memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan sukuk, berkomitmen mengembangkan pasar keuangan syariah dan memiliki tim berpengetahuan serta berpengalaman. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Agen penjual SBSN harus berbasis di Indonesia
  • Underlying asset untuk SBSN diperbesar
  • Aset finansial syariah diprediksi tumbuh 20%
  • SBSN tidak dikenakan pajak ganda

Komentar

Beri Komentar