Bisnis Indonesia Online » Keuangan » Syariah


Selasa, 01/07/2008 17:45 WIB

Sukuk Bank Muamalat raih pernyataan efektif

oleh : M. Munir Haikal


JAKARTA (Bisnis.com): Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengeluarkan pernyataan efektif terhadap sukuk mudharabah II PT Bank Muamalat.

Dirut Bank Muamalat A. Riawan Amin menjelaskan Sukuk Subordinasi Bank Muamalat 2008 diterbitkan dalam skema mudharabah atau bagi hasil dengan jumlah dana penawaran Rp400 miliar bertenor 10 tahun dengan opsi beli pada tahun kelima.

"Nisbah sukuk adalah 17,17% dibandingkan dengan 82,83%. Artinya porsi bagi hasil pemegang sukuk sebesar 17,17% dari pendapatan portofolio pembiayaan rupiah yang menjadi hak Bank Muamalat," ujarnya hari ini.

Sehingga, perseroan memproyeksikan tingkat pengembalian bagi hasil yang akan diperoleh oleh pemegang sukuk sekitar 14,85%. Proyeksi bagi hasil ini berdasarkan pendapatan bagi hasil pembiayaan Bank Muamalat. Para pemegang Sukuk akan memperoleh pendapatan bagi hasil setiap tiga bulan sekali.

Dia menjelaskan setelah pernyataan efektif dari Bapepam-LK keluar, masa penawaran sukuk Bank Muamalat telah dimulai sejak 3 Juli dan berakhir pada 7 Juli. Selanjutnya, emisi atau distribusi sukuk secara elektronik dijadwalkan mulai 10 Juli. (tw)

bisnis.com

 

Berita Lain

  • Aset finansial syariah diprediksi tumbuh 20%
  • SBSN tidak dikenakan pajak ganda
  • Pajak ganda sukuk harus ditanggung pemerintah
  • IDB siapkan US$500 juta untuk keuangan mikro

Komentar

Beri Komentar