Sosoknya yang lembut, murah senyum, cerdas, berpengalaman, tak suka konflik serta memiliki jaringan internasional, memang sulit bagi DPR menolak Boediono untuk posisi panas Gubernur Bank Indonesia. Itu sebabnya, dalam fit and proper test di Komisi XI DPR RI 7 April, dia didukung nyaris 100% dari 46 anggota dewan yang memilih.
Hanya satu suara yang menolak figur Boediono, yakni anggota Fraksi PAN Dradjad Hari Wibowo. Alasan Dradjad sederhana, penjelasan keterlibatan Boediono dalam kasus BLBI Bank Pelita dan Bank Umum Nasional tidak mendapat klarifikasi yang memadai.
Lepas dari penolakan Dradjad, yang jelas bank sentral kini telah memiliki calon sah yang siap menggantikan posisi Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang selesai masa baktinya pada 17 Mei. Kalau Burhanuddin telah berhasil meninggalkan kestabilan makro (nilai tukar dan inflasi), sehingga Indonesia dapat membangun dengan tenang, maka tantangan Boediono ke depan adalah menghadang potensi resesi global yang konon lebih parah dari Great Depression tahun 1929 yang kerap dikenal dengan "Black Thursday" atau The Wall Street Crash of 1929.
Menang mutlak
Dua calon Gubernur BI sebelumnya, Dirut Bank Mandiri Agus DW Martowardojo dan Wakil Dirut Perusahaan Pengelola Aset Raden Pardede, yang ditolak oleh 29 suara (56,86%) anggota Komisi XI dari 51 pemilih, satu suara dinyatakan tidak sah, Agus didukung hanya oleh 21 suara (41,18%) anggota Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat.
Sementara Fraksi PKS, PKB, PAN, PDIP, FBR, dan Fraksi PDS menolak mendukung pencalonan Agus dan Raden dengan alasan keduanya tidak cukup kapabel untuk jabatan Gubernur BI.
Dalam fit and proper test Boediono, praktis, 45 (97,82%) dari 46 suara sah mendukungnya. Satu suara yang menolak adalah Dradjad Hari Wibowo.
Dengan demikian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terbebas dari kehilangan muka untuk yang kedua kalinya. Setelah kali pertama dua calon yang diajukannya, yakni Agus dan Raden, ditolak oleh Komisi XI DPR RI serta Sidang Paripurna.
Tidak seperti dugaan semula, Fraksi PDIP yang dalam wacananya akan menolak pencalonan Boediono akhirnya menyetujui juga. Praktis, langkah Boediono menuju orang nomor satu di bank sentral ini semakin tak terbendung dengan kemenangan mutlak.
Ketua Komisi XI Awal Kusuma mengatakan keputusan ini akan diajukan ke Badan Musyawarah DPR hari ini dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna Kamis. "Pemilihan dilakukan secara demokratis, saudara Boediono menang mutlak," ujarnya kepada pers, seusai fit and proper tes.
Pengamat menilai terpilihnya Menko Perekonomian Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia tidak terlalu mengejutkan mengingat dia dianggap sebagai sosok yang profesional.
Ryan Kiryanto, ekonom senior Bank BNI, mengatakan Boediono direstui DPR karena dia satu-satunya calon dan memenuhi kriteria untuk posisi puncak di bank sentral.
"Komisi XI DPR RI tidak ada alasan untuk menolaknya," demikian ungkapnya kepada saya kemarin.
Tapi yang menjadi masalah, Ryan mengatakan, bagaimana ke depan Boediono mengelola masalah ekonomi setelah tidak lagi menjadi Menko Perekonomian. "Ini penting, karena jangan sampai sisi moneter terpelihara dengan baik, tapi sisi fiskal dan ekonomi makro serta sektor riil yang menjadi tanggung jawab Menko Perekonomian justru terabaikan."
Ryan yakin sosok Boediono dipastikan dapat diterima di lingkungan Bank Indonesia karena ibaratnya dia \'kembali ke rumahnya\'. Dengan pengalamannya sebagia menteri, tentu menjadi modal berharga untuk kepentingan harmoni dan koordinasi dengan pemerintah cq Tim Ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu.
"Yang penting, kini sudah ada kepastian siapa yang akan memimpin BI sehingga akan memberikan sentimen positif di pasar keuangan yang sempat oleng," tegasnya.
Sambil menunggu serah terima jabatan Gubernur BI, lanjut Ryan, tentu Boediono masih dituntut untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai Menko Perekonomian. "Selamat bertugas di tempat yang baru untuk Pak Boed dan terima kasih kepada Pak Burhanuddin Abdullah yang sudah memberikan sumbangsih bagi terciptanya stabilitas moneter selama memimpin BI. Semoga Pak Boed bisa meneruskan keberhasilan pendahulunya."
Soal BLBI
Selama proses fit-and-proper test, Dradjad menghujani pertanyaan seputar keterlibatan Boediono dalam kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1997. Menurut dia, secara kolegial Boediono seharusnya turut bertanggung jawab.
"Tiga koleganya [Hendro Budianto, Heru Supraptono, dan Paulus Sutopo Tjakranegara] yang waktu itu menduduki posisi serupa [direktur di BI] dipidanakan pada pemerintahan SBY saat ini. Tetapi kok Pak Boed tidak, apakah karena orang berkuasa sehingga lepas dari hukum?" ujarnya.
Saat menjawab gempuran itu, Boediono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah satu sen pun mengambil uang rakyat. "Prinsip hidup saya [adalah] jangan mengambil yang bukan haknya." Dia meminta kepada semua pihak, khususnya legislatif yang merasa mendapat bukti kuat terkait dengan kasus itu, silakan diselesaikan ke pengadilan. "Ini klarifikasi saya yang menyangkut BLBI."
Dia meminta kepada semua pihak, khususnya dari legislatif, yang merasa mendapat bukti kuat terkait kasus itu silakan diselesaikan ke pengadilan, karena dengan adanya isyu yang berkembang di publik justru membuat dirinya tidak nyaman.
Sebelumnya, Dradjad meminta klarifikasi mengenai keterlibatan Boediono dalam kasus BLBI. Dia mempertanyakan kenapa sejumlah koleganya dipidana tetapi Boediono hanya menjadi saksi dalam kasus BLBI, padahal keputusan untuk mengucurkan bantuan dana ke sejumlah bank adalah keputusan kolegial.
Saat menjadi Menteri Keuangan, sebenarnya sempat menjadi saksi atas perkara Paul Sutopo Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis 18 Juli 2002., Boediono mengakui bahwa dirinya ikut hadir dalam rapat direksi Bank Indonesia 15 Agustus 1997, untuk membicarakan masalah pemberian fasilitas kliring terhadap bank-bank yang sudah bersaldo debet. Dia ketika itu menjabat sebagai Direktur II bidang Akuntansi BI.
Boediono juga mengakui dirinya hadir dalam rapat direksi berikutnya pada 20 Agustus 1997. Dalam sidang yang diketuai oleh Rusdy As\'ad tersebut, Boediono mengungkapkan rapat direksi dilakukan karena situasi ekonomi pada saat itu dalam keadaan darurat sehingga BI tidak mengetahui bank-bank mana saja yang bersaldo debet.
"Rapat direksi pada saat itu merupakan cara yang paling relevan, sehingga direksi tidak dapat menolaknya,"ujar Boediono.
Saksi menerangkan meski BI telah memberikan fasilitas kliring terhadap bank-bank yang bersaldo debet, namun 16 bank yang ada dalam pengawasan terdakwa tetap dilikuidasi pada 1 November 1997. Itu terjadi karena keadaan setelah bulan Agustus semakin parah, yang menyebabkan bank-bank kesulitan likuiditas. Penutupan 16 bank tersebut bertujuan untuk memperbaiki situasi.
Namun pada kenyataannya penutupan 16 bank tidak membuat keadaan menjadi lebih baik.
Ketika ditanya oleh majelis hakim apakah Boediono juga ikut memberikan disposisi yang berisi mengenai persetujuan pemberian fasilitas kliring terhadap bank yang bersaldo debet dalam rapat tanggal 15 Agustus 1997, Boediono megakuinya. Akan tetapi, persetujuan itu diberikan hanya sekali, sedangkan dalam rapat direksi 20 Agustus 1997 Boediono tidak memberikan disposisi.
Sementara itu, menurut Rekomendasi Hasil Audit Investigasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR terungkap, Doktor jebolan Wharton Scholl University of Pensylvania, AS ini, bersama-sama dengan Miranda Swaray Goeltom, Aulia Pohan, Iwan Ridwan Prawiranata, Dono Iskandar, Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Bisa saja Boediono tak bersalah, termasuk para pejabat BI lainnya, ikut memutuskan aliran dana BLBI untuk Bank Pelita dan Bank Umum Nasional.
Dalam penyaluran dana BLBI Bank Pelita, menurut laporan itu, disebutkan tidak hanya aneh, bahkan ada unsur tindak pidana korupsi. BPK mencatat pada kasus Bank Pelita yang berpotensi merugikan negara ada empat hal yang perlu dipertanyakan:
Pertama, pemberian saldo debet sebelum 31 Desember 1997, dilakukan tanpa persetujuan Direksi BI sebesar Rp1,07 triliun.
Kedua, pemberian Fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (FSBPUK) tidak sesuai dengan permohonan dari bank sebesar Rp873,14 miliar.
Ketiga, bank masih bersaldo debet setelah 12 Januari 1998 dan terjadi terus menerus sampai bank dibekukan 4 April 1998 sebesar Rp48,72 miliar.
Keempat, dana talangan valas (DTV) hanya dijamin dengan warkat koreksi jumlah pembukuan rekening BPPN bukan surat berharga sebesar Rp921,85 miliar.
Hasil audit atas penggunaan BLBI menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Bank Pelita, seperti:
Pertama, dana BLBI digunakan untuk menutup kerugian transaksi valas antara bank dan PT TC, sebesar Rp99,100 miliar.
Kedua, dana BLBI digunakan untuk pembayaran/pelunasan Dana Pihak Ketiga (DPK) terkait dan yang diduga terkait melalui rekening giro (IDR) PT PAT, sebesar Rp2,29 miliar.
Ketiga, penggunaan dana BLBI untuk pelunasan kewajiban yang timbul dari penarikan dana (taking) yang melanggar ketentuan sebesar Rp487,98 miliar.
Keempat, pembayaran/pelunasan Dana Pihak Ketiga terkait a.n. PT TC, sebesar Rp38,44 miliar.
Kelima, dana BLBI digunakan untuk menutup kerugian transaksi valas sebesar Rp394,42 miliar.
Keenam, ekspansi kredit yang dibiayai dengan short term interborrowing yang akhirnya menggunakan dana BLBI, sebesar Rp43,25 miliar.
Pada kasus BLBI Bank Umum Nasional, hasil audit BPK yang menunjukkan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp4,02 triliun. Seperti:
Pertama, BLBI digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada nasabah pihak terkait sebesar Rp23,60 miliar.
Kedua, BLBI digunakan untuk membiayai placement baru dalam pasar uang antar bank (PUAB) sebesar Rp1,40 miliar, termasuk nilai dalam valas sebesar USD202,2 juta.
Ketiga, BLBI digunakan untuk pemberian fasilitas kredit/tagihan lainnya sebesar Rp485,63 miliar dan merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen kredit yang sudah ada sebesar Rp4,81 miliar.
Keempat, BLBI digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada nasabah pihak terkait sebesar Rp23,60 miliar.
Kelima, BLBI digunakan untuk membiayai lain-lain pengeluaran bank sebesar Rp3,24 triliun.
Itulah kisah berliku dari Boediono yang secara umum sosoknya memang lurus, hanya saja dalam kasus BLBI dia diindikasikan terkait, tapi persoalannya apakah dia terlibat? Guru Besar Universitas Gajah Mada ini memang kontroversial, kendati sosoknya yang teduh tak mengurangi riuh rendahnya guliran bola panas BLBI.
Karena penjelasannya tidak cukup proporsional, tampaknya di kemudian hari bisa saja kasus BLBI Boediono akan menjadi batu sandungan. Terutama jika rezim yang berkuasa adalah dari pihak oposisi, yakni Megawati Soekarnoputri. Kendati Boediono sempat menjadi Menteri Keuangan dimasa Megawati, tapi lantaran sejumlah menteri Mega dipenjarakan oleh aparat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka bisa jadi ini akan dikriminalkan.
Sudah saatnya BLBI dibicarakan secara tuntas, tidak digantung-gantung oleh satu rezim, digadang-gadang oleh satu kepentingan politik, dan di kuyo-kuyo oleh para pentalitan politik dan tentu oleh para fund raiser yang berusaha mengisi pundi-pundi parpol menjelang Pemilu 2009. (djony.edward@bisnis.co.id)